Diduga Korupsi, Polres Lamtim Amankan 2 Kades Di Batanghari

Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
LAMPUNG TIMUR – Polisi menambah lagi tersangka dari buntut kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 oleh Oknum DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana, bersama dua rekannya.
Dari hasil pengembangan, Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap 2 oknum Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (19/8), menerangkan bahwa inisial ke-2 tersangka adalah SH (50) Kepala Desa Rejo Agung, dan PW (55) Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari.
“Ke-2 oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar 19 juta rupiah,” terangnya.
Proses hukum terhadap ke-2 oknum Kepala Desa ini Lanjut Kapolres, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Pihak Kepolisian terhadap 3 orang tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan sebelumnya.
“Ya, sebelumnya kami sudah menetapkan 3 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan yaitu inisial WY yang merupakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan 2 Tim Suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,”Kata Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa ke-5 tersangka, diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.
Dari 2 Oknum Kepala Desa tersebut, Polisi menyita barang bukti Uang Tunai sebesar 19 juta rupiah, kemudian dari Oknum Anggota DPRD WY, serta 2 Tim Suksesnya yaitu TI dan SC, Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” tutup kapolres.##
Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB