WAY KANAN– Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh seorang warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Laporan palsu ini dibuat oleh seorang pria berinisial M (46), yang mengklaim dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim, AKP Sigit Barazili, menjelaskan bahwa M melaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin, 18 Februari 2025, dengan mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2810 WK. Kejadian itu disebut terjadi pada sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman pelapor di Kampung Rejosari.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh M. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata tidak pernah dicuri, melainkan diduga telah dijual oleh pelapor itu sendiri.
AKP Sigit Barazili menyatakan bahwa M akhirnya mengakui perbuatannya dan mengakui telah membuat laporan palsu. Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22:00 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan M di Kampung Rejosari tanpa adanya perlawanan.
Atas tindakannya, M dapat dikenakan pasal 220 atau 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi terus mendalami kasus ini, sementara tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.##
Penulis : Adabi
Editor : Nara
Sumber Berita : Way Kanan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.