Diduga Buat Laporan Palsu, Warga Rejosari Diamankan

Senin, 3 Maret 2025 | 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN– Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh seorang warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Laporan palsu ini dibuat oleh seorang pria berinisial M (46), yang mengklaim dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim, AKP Sigit Barazili, menjelaskan bahwa M melaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin, 18 Februari 2025, dengan mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2810 WK. Kejadian itu disebut terjadi pada sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman pelapor di Kampung Rejosari.

Baca Juga:  Machiavelli: Selter adalah Wahana Memilih Pejabat Kompeten dan Amanah dalam Jabatan

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh M. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata tidak pernah dicuri, melainkan diduga telah dijual oleh pelapor itu sendiri.

AKP Sigit Barazili menyatakan bahwa M akhirnya mengakui perbuatannya dan mengakui telah membuat laporan palsu. Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22:00 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan M di Kampung Rejosari tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Atas tindakannya, M dapat dikenakan pasal 220 atau 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi terus mendalami kasus ini, sementara tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.##


Penulis : Adabi


Editor : Nara


Sumber Berita : Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji
Mirza: Tahun Baru an Dirumah Aja ya…
Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Senin, 29 Desember 2025 - 20:15 WIB

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Senin, 29 Des 2025 - 20:15 WIB