Diduga Buat Laporan Palsu, Warga Rejosari Diamankan

Senin, 3 Maret 2025 | 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN– Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh seorang warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Laporan palsu ini dibuat oleh seorang pria berinisial M (46), yang mengklaim dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim, AKP Sigit Barazili, menjelaskan bahwa M melaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin, 18 Februari 2025, dengan mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2810 WK. Kejadian itu disebut terjadi pada sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman pelapor di Kampung Rejosari.

Baca Juga:  Polri Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Lampung, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Masyarakat

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh M. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata tidak pernah dicuri, melainkan diduga telah dijual oleh pelapor itu sendiri.

AKP Sigit Barazili menyatakan bahwa M akhirnya mengakui perbuatannya dan mengakui telah membuat laporan palsu. Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22:00 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan M di Kampung Rejosari tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga:  Kasubsektor Mesuji Terima Penyerahan 1 Pucuk Senpi Ilegal Beserta 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

Atas tindakannya, M dapat dikenakan pasal 220 atau 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi terus mendalami kasus ini, sementara tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.##

Berita Terkait

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 - 21:16 WIB

UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB