Desa Hanura Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

Selasa, 7 Juni 2022 | 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Sulawesi Selatan – Komissi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi Gubernur Lampung oleh karena salah satu desa di Provinsi Lampung dijadikan percontohan Desa Antikorupsi. Desa yang dimaksud adalah Desa Hanura Kabupaten Pesawaran.

Selain Desa Hanura, sebanyak total 10 Desa pada 10 Provinsi di Indonesia telah dicanangkan KPK RI sebagai Desa Percontohan Antikorupsi TA. 2022. Kegiatan pencanangan tersebut digelar KPK RI di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Selasa (7/6).

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy S. yang turut mendampingi Gubernur Lampung dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa KPK RI telah mengundang 10 Gubernur untuk hadir dalam acara Kick-Off pelaksanaan kegiatan pembentukan desa antikorupsi.

Baca Juga:  Terpilih dari Ribuan Pendaftar, Dua Mahasiswa UIN RIL Siap Ikuti Boothcamp Antikorupsi KPK 2025

“Alhamdulillah kita bersyukur, salah satu desa binaan kita masuk,” kata Fredy.

Sementara itu, Kadis PMDT Provinsi Lampung, Zaidirina, yang juga turut mendampingi Gubernur menyebutkan, Desa Hanura merupakan desa binaan Dinas PMDT Provinsi Lampung dan merupakan salah satu desa Lokus Smart Village Provinsi Lampung yang telah mengimplementasikan 3 pilar smart village yaitu smart government, smart economy dan smart people.

Dengan implementasi Program Smart Village ini, Desa Hanura telah mampu memenuhi 5 indikator sebagai Desa Antikorupsi yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.

Baca Juga:  KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

“Tidak hanya 1 desa yang telah ditetapkan saja, Gubernur memprioritaskan 130 desa smart village lainnya juga,” terang Zaidirina.

Pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 melalui berbagai tahapan. Pertama, tahapan observasi dilakukan Tim KPK terhadap 23 desa di 10 provinsi. Kemudian acara kick-off yang digelar pada hari ini dilanjutkan bimtek mulai 8 – 21 Juni 2022 kepada seluruh elemen masyarakat.

Tahapan selanjutnya, dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BNN. Tahapan terakhir, peresmian Desa Antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang. ##

Berita Terkait

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan
Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:32 WIB

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 07:32 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB