Demo di Kopi Johny, Ini Penjelasan Walikota Soal Alur Penerbitan SK PPPK Bandarlampung

Senin, 26 September 2022 | 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana

6. Pada bulan Januari tahun 2022 Badan Kepegawaiian Daerah (BKD) diintruksikan oleh BKN untuk melakukan pemberkasan usul NIP PPPK untuk disampaikan ke kantor Regional V BKN, tanggal 19 Januari s/d 4 Februari 2022 sebagai berikut :
a. Penyampaian berkas ke Kanreg V BKN untuk Tahap I tanggal 25 Januari 2022.
b. Penyampaian berkas ke Kanreg V BKN untuk Tahap II tanggal 23 Februari 2022.
7. Hasil pertimbangan teknis yang di sampaikan dari Kanreg V BKN ke Badan
Kepaegawaian Daerah (BKD) terkait penetapan NIP PPPK dimaksud mulai bulan Maret 2022 s/d terakhir 27 April 2022.
8. Hasil penetapan NIP PPPK yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung baik Tahap I dan Tahap II berjumlah 1166 orang sebagai berikut :
a. Tahap I berjumlah : 487 orang
b. Tahap II berjumlah : 679 orang
9. Dari jumlah 1166 PPPK Guru dimaksud telah selesai diterbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan PPPK, kami konsultasikan ke DPRD Kota Bandar Lampung tentang Penyerahan SK nya, karena pada rapat-rapat sebelumnya bahwa informasi dari BPKAD Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa membayar Gaji PPPK dimaksud.
10. Berdasarkan Surat Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan No: S.204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 Perihal Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU 2021.
11. Isi dalam surat dari Kementrian Keuangan dimaksud Jumlah Formasi PPPK dan Kebutuhan Gaji yang di perhitungkan dalam Alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 untuk masing-masing daerah dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Terkait dengan Anggaran dimaksud dan perlu diketahui bahwa Surat Kementrian Keuangan RI tertanggal 13 Desember 2021 sehingga untuk Anggaran Gaji PPPK tidak terkafer dalam APBD tahun 2022 dikarenakan telah disahkan dan kegiatan sudah berjalan.
b. Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan RI bahwa untuk Gaji PPPK telah disalurkan melalui DAU 2022, namun DAU yang disalurkan tidak bertambah.
c. Anggaran penggajian PPPK Guru di anggarkan dalam APBD perubahan tahun 2022 selama 2 (dua) Bulan yaitu November dan Desember.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Serukan Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan
Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:32 WIB

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 07:32 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB