Data Baik, Atasi Konflik Pertanahan

Rabu, 1 Februari 2023 | 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Berbagai persoalan kepemilikan tanah berpotensi memicu permasalahan di bidang kehidupan lain. Ragam permasalahan itu harus segera diselesaikan lewat membangun sistem pendataan bidang tanah yang lebih baik dan akurat.

“Ragam polemik dalam masyarakat terjadi karena sertifikat kepemilikan tanah belum menjamin kepemilikan atas bidang tanah benar- benar kuat. Berbagai persoalan kepemilikan tanah muncul karenanya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2).

Diskusi yang dimoderatori Drs. Muchtar Luthfi A. Mutty, M.Si (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Saan Mustopa, M.Si. (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), dan Andi Tenri Abeng, A.Ptnh., M.H (Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional /ATR-BPN) sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Dewi Kartika (Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, salah satu upaya untuk mengatasi sejumlah permasalahan tersebut
saat ini Pemerintah sedang melakukan proses sertifikasi tanah secara masal melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mekanisme tersebut, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak dalam pelaksanaannya.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap, lewat mekanisme PTSL pendataan tanah bisa dilakukan secara transparan dan akurat untuk kepentingan pemetaan tanah yang lebih baik.

Selain itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, upaya proses sertifikasi berbasis digital juga merupakan langkah yang positif dan harus diikuti dengan upaya pembinaan dan peningkatan literasi digital masyarakat.

Baca Juga:  Pencuri Sapi di Kebun Sawit Plasma PT SIP Mulai Terungkap, 1 Pelaku Tertangkap,

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi.

Di sisi lain, tambah Saan, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal.

Sehingga, tegas Saan, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah.

Hal-hal tersebut, tambah dia, harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, tegas Saan, penting untuk dibuat roadmap penyelesaian berbagai sengketa atas tanah tersebut.

Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah, tambah dia, menjadi sangat penting, untuk mewujudkan sertifikat tanah yang berkekuatan hukum agar mampu mencegah konflik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN, Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat, karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.

Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi, ungkap Andi, karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. “Kondisi ini yang sering terjadi,” tegasnya.

Pemerintah, ungkapnya, menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia sekitar 126,2 juta bidang tanah sudah terdaftar di BPN pada 2025.

Dalam program PTSL, tegas Andi, tidak semua bidang tanah bisa diterbitkan sertifikat. Dalam enam tahun terakhir, ungkapnya, dari 54 juta bidang tanah yang didaftarkan, sekitar 36,5 juta bidang tanah belum bisa diterbitkan sertifikat karena masih menghadapi sejumlah masalah.

Untuk menekan potensi masalah pertanahan lewat kepastian kepemilikan lahan, Andi mengungkapkan, Pemerintah menginisiasi gerakan pemasangan tanda batas terkait kepemilikan tanah di seluruh Indonesia mulai 3 Februari 2023.

Baca Juga:  Rektor UIN Raden Intan Lampung Puji Kebijaksanaan Menteri Agama Memaafkan Pendemo

Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika berpendapat pendaftaran atas kepemilikan tanah sudah diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria untuk kepastian hukum.

Menurut Dewi, negara harus mampu melakukan pencatatan kepemilikan tanah baik atas nama perorangan dan badan hukum dengan prinsip-prinsip kepemilikan yang jelas.

Undang-Undang Pokok Agraria, tegas Dewi, mengamanatkan pendaftaran tanah dijalankan Pemerintah secara sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat dan berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah.

Dewi menilai, upaya pendaftaran bidang tanah jangan hanya bersifat administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memeriksa ketimpangan dan potensi sengketa tanah yang ada.

Dia juga mendorong pendaftaran tanah satu pintu dengan sistem pendaftaran yang transparan, sehingga potret kepemilikan tanah menjadi jelas dengan data agraria yang lengkap dan akurat.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat ada dua hal pokok yang bisa dicatat dalam upaya mengatasi persoalan pertanahan saat ini.

Upaya secara mikro dalam bentuk gerakan pemasangan patok sebagai batas kepemilikan tanah, menurut Saur, merupakan langkah yang bagus untuk membangkitkan kesadaran masyarakat atas kepemilikan tanah.

Dari sisi makro, ujar Saur, adalah masalah besar pertanahan terkait terjadinya ketimpangan dalam kepemilikan bidang tanah, yang menyebabkan dimungkinkannya kepemilikan segelintir orang atas ribuan hektare tanah.

Apalagi, tegasnya, ada upaya UU Pokok Agraria tidak lagi menjadi lex specialis dengan munculnya sejumlah kebijakan dalam Perpu Cipta Kerja. “Jangan sampai Perpu Cipta Kerja malah menambah masalah baru,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi
Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara
Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan
Megawati Hadiri Peringatan 60 Tahun Kunjungan Kim Il Sung
Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Ke Pemkab Mesuji, KPU Rencananya April
Hinca Panjaitan Usul Polri Rutin Merotasi Polantas
Neng Eem : Sekarang Waktunya Lebih Mencintai Produk UMKM
Yang Ditunggu Masyarakat Tiba, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2025

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 06:17 WIB

Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 23:58 WIB

Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

Kamis, 17 April 2025 - 23:15 WIB

Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan

Kamis, 17 April 2025 - 20:14 WIB

Megawati Hadiri Peringatan 60 Tahun Kunjungan Kim Il Sung

Kamis, 17 April 2025 - 20:08 WIB

Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Ke Pemkab Mesuji, KPU Rencananya April

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara

Kamis, 17 Apr 2025 - 23:58 WIB

#indonesiaswasembada

Megawati Hadiri Peringatan 60 Tahun Kunjungan Kim Il Sung

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:14 WIB