JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku.
“Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ujarnya dikutip dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Sehingga, pada saat pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” pungkasnya (*)
Penulis : Heri Suroyo
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.