Darmadi : KPPU Dan BPSK Harus Digabung

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – DPR mengusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK digabung di bawah satu lembaga. Rencana penggabungan lembaga tersebut akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang No. 8-1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Anggota Komisi VI DPR FPDIP Darmandi Durianto mengatakan para anggota komisi VI sepakat untuk menggabung dua lembaga dalam rangka penguatan perlindungan konsumen. “Kami putuskan tim KPPU dan BPSK untuk bertemu dan menyusun task force,” kata Darmandi dalam Forum Legislasi “Revisi RUU Perlindungan Konsumen” di Media Center digedung DPR, Selasa (14/3).

Penggabungan ini karena DPR menilai sanksi yang diputuskan KPPU tetap tidak membuat efek jera terhadap pelaku usaha dan pelayanan terhadap konsumen tidak menjadi lebih baik. Dia menyebut kartel yang merugikan konsumen berhenti sampai pengenaan sanksi tanpa membuat praktik tersebut berhenti.

Baca Juga:  MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  

Selain itu, Darmandi menegaskan penggabungan tersebut dapat memperkuat sumber daya hukum BPSK dalam membantu konsumen.

“Hampir semua kasus yang ditangani BPSK pada akhirnya dimenangkan oleh pelaku usaha,” Tegasnya.

Menurutnya kontradiksi dalam UU Perlindungan Konsumen saat ini. Pasal 54 Ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa putusan majelis hakim BPSK bersifat final dan mengikat.

Akan tetapi, Pasal 58 Ayat (2) UU Perlindungan Konsumen mengizinkan pelaku usaha untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tidak ada satupun putusan Mahkamah Agung yang seingat saya menang untuk konsumen,” kata Darmandi.

Darmandi menilai peleburan kedua lembaga tersebut harus berdasarkan peraturan setingkat Undang-Undang. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan Revisi UU PK dan Revisi UU KPPU yang saat ini sedang dibahas.

Baca Juga:  Penerimaan Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah

Namun Darmandi mengakui proses peleburan dua UU tersebut tidak dapat rampung pada tahun ini. Sebagai informasi, Revisi UU Perlindungan Konsumen masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2023.

Seperti diketahui, Revisi UU Perlindungan Konsumen sebelumnya diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Pada 2022, DPR mengambil alih perumusan revisi tersebut melalui Komisi VI.

Darmandi mengatakan naskah akademik revisi beleid tersebut telah rampung dan akan dipresentasikan besok, Rabu (15/3). Darmandi menyatakan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen tidak dapat rampung pada masa persidangan pertama 2023/2024.

“Kami maunya selesai pada musim persidangan 2023/2024, harus selesailah,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 
Dukung Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung, Wagub Jihan Tinjau Revitalisasi SMA Islam Plus Hidayatut Thullab
Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426
Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi
MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  
Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Panca Jaya sebagai PPATS
Polres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 11 Pucuk Senpira Dari Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:47 WIB

Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Dukung Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung, Wagub Jihan Tinjau Revitalisasi SMA Islam Plus Hidayatut Thullab

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:05 WIB

Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

WAYKANAN -Guna lebih meningkatkan sinergitas dan lebih mempererat silaturahmi, Kapolres Way Kanan dengan didampingi segenap PJU Polres sambangi Kejari Way Kanan Selasa (14-06-2026).[Rm]

#indonesiaswasembada

Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 

Rabu, 15 Jul 2026 - 10:47 WIB