Darmadi : KPPU Dan BPSK Harus Digabung

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – DPR mengusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK digabung di bawah satu lembaga. Rencana penggabungan lembaga tersebut akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang No. 8-1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Anggota Komisi VI DPR FPDIP Darmandi Durianto mengatakan para anggota komisi VI sepakat untuk menggabung dua lembaga dalam rangka penguatan perlindungan konsumen. “Kami putuskan tim KPPU dan BPSK untuk bertemu dan menyusun task force,” kata Darmandi dalam Forum Legislasi “Revisi RUU Perlindungan Konsumen” di Media Center digedung DPR, Selasa (14/3).

Penggabungan ini karena DPR menilai sanksi yang diputuskan KPPU tetap tidak membuat efek jera terhadap pelaku usaha dan pelayanan terhadap konsumen tidak menjadi lebih baik. Dia menyebut kartel yang merugikan konsumen berhenti sampai pengenaan sanksi tanpa membuat praktik tersebut berhenti.

Baca Juga:  Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

Selain itu, Darmandi menegaskan penggabungan tersebut dapat memperkuat sumber daya hukum BPSK dalam membantu konsumen.

“Hampir semua kasus yang ditangani BPSK pada akhirnya dimenangkan oleh pelaku usaha,” Tegasnya.

Menurutnya kontradiksi dalam UU Perlindungan Konsumen saat ini. Pasal 54 Ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa putusan majelis hakim BPSK bersifat final dan mengikat.

Akan tetapi, Pasal 58 Ayat (2) UU Perlindungan Konsumen mengizinkan pelaku usaha untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tidak ada satupun putusan Mahkamah Agung yang seingat saya menang untuk konsumen,” kata Darmandi.

Darmandi menilai peleburan kedua lembaga tersebut harus berdasarkan peraturan setingkat Undang-Undang. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan Revisi UU PK dan Revisi UU KPPU yang saat ini sedang dibahas.

Baca Juga:  Tugas Gubernur BI Baru: Likuiditas, Suku Bunga, dan Target Pertumbuhan 6 Persen

Namun Darmandi mengakui proses peleburan dua UU tersebut tidak dapat rampung pada tahun ini. Sebagai informasi, Revisi UU Perlindungan Konsumen masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2023.

Seperti diketahui, Revisi UU Perlindungan Konsumen sebelumnya diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Pada 2022, DPR mengambil alih perumusan revisi tersebut melalui Komisi VI.

Darmandi mengatakan naskah akademik revisi beleid tersebut telah rampung dan akan dipresentasikan besok, Rabu (15/3). Darmandi menyatakan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen tidak dapat rampung pada masa persidangan pertama 2023/2024.

“Kami maunya selesai pada musim persidangan 2023/2024, harus selesailah,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji
Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR
Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri
Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen
Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri
Menlu Nepal: Tiongkok Sangat Membantu
Erdogan: Turkiye Terus ‘Damaikan’ AS dan Iran
Trump Sebut Konflik dengan Iran “Perkara Kecil”

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:19 WIB

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 September 2026 - 17:27 WIB

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026, Dorong Anak Lampung Tumbuh Sehat dan Percaya Diri

Sabtu, 5 September 2026 - 17:19 WIB

Ekonomi Digital Menggeliat, Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen

Sabtu, 5 September 2026 - 16:35 WIB

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Berita Terbaru

Residivis Pencurian Mobil Truk Antar Provinsi di Tangkap Satreskrim Mesuji

#indonesiaswasembada

Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:19 WIB

#indonesiaswasembada

Ahmad Muzani: Finalis Lomba Baris-Berbaris Harus Jadi Duta Empat Pilar MPR

Sabtu, 5 Sep 2026 - 17:27 WIB

#indonesiaswasembada

Sorot Kinerja BPJN, Ketua MTM Didatangi Paguyuban Seni Bela Diri

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:35 WIB