Curat Modus Pecah Kaca Mobil di Parkiran Rumah Sakit, Polres Way Kanan Bekuk Satu Pelaku

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

WAY KANAN – AR (33), diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) modus operandi
pecah kaca mobil di halaman parkir RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) ZAPA (Zainal Abidin Pagar Alam) Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan. Selasa (16/05).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 korban an. Tauzi warga Way Tuba, Kabupaten Way Kanan bersama saksi pergi ke RSUD ZAPA untuk membesuk warganya di rumah sakit.

Setiba di lokasi korban memarkirkan mobil di depan RSUD tersebut, setelah selesai membesuk korban langsung pulang dan mengambil mobil di parkiran mobil, namun ketika tiba di parkiran mobil korban melihat kaca depan sebelah kanan mobil telah pecah sehingga korban kaget langsung memberitahukan kejadian ke Satpam Rumah sakit.

Baca Juga:  Lampung Fashion Show 2025, Tidak Hanya Cantik, tapi….

Setelah itu, korban langsung memeriksa mobil adapun di dalam mobil korban berisi tas ransel warna hitam yang berisikan surat dokumen kampung, tas kecil warna coklat berisikan Stempel cap, dan barang-barang korban sudah tidak ada lagi di dalam mobil.

Atas kejadian itu korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Aksi penangkapan pelaku inisial AR warga Kutaraya Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan dipimpin oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Way Kanan bersama petugas Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan.

Baca Juga:  Lampung Dipilih Sebagai Daerah Percontohan, Dinilai Miliki Progres Baik dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 15-05-2023 pukul 16.30 di daerah Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Andre. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: TNI Teguhkan Komitmen dan Kesetiaan kepada Ideologi Negara
Ribuan Jama’ah Furoda Gagal Berangkat, Negara Harus Hadir Dan Revisi UU Haji Sangat Mendesak
RDPU Komisi III DPR RI Dengan Kapolda Bali Akan Ungkap Konflik Hukum The One Umalas
Respons Keluhan Buruh dan Pengusaha Bongkar Muat, Pemprov Siap Koordinasi dengan Kemenhub
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI AU: Klinik Lanud Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Bupati Ardito Wijaya, Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang di gelar di Lapangan Merdeka Gunung Sugih
Soal Tata Kelola Pemerintahan, Lmpung Selatan Peringkat Ke-2 Versi KPK
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemprov Lampung Tekankan Penguatan Ideologi Dalam Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 17:35 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: TNI Teguhkan Komitmen dan Kesetiaan kepada Ideologi Negara

Senin, 2 Juni 2025 - 17:24 WIB

Ribuan Jama’ah Furoda Gagal Berangkat, Negara Harus Hadir Dan Revisi UU Haji Sangat Mendesak

Senin, 2 Juni 2025 - 17:22 WIB

RDPU Komisi III DPR RI Dengan Kapolda Bali Akan Ungkap Konflik Hukum The One Umalas

Senin, 2 Juni 2025 - 16:41 WIB

Respons Keluhan Buruh dan Pengusaha Bongkar Muat, Pemprov Siap Koordinasi dengan Kemenhub

Senin, 2 Juni 2025 - 14:12 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI AU: Klinik Lanud Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru