Catatan Dewan Pers Tahun 2025 Penuh Tantangan Bagi Pers Di Indonesia

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang tahun, isu kemerdekaan pers,

profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga

persoalan utama yang saling berkaitan dan memerlukan perhatian serius semua

pihak.

Sejumlah peristiwa di sepanjang 2025 menunjukkan masih adanya ancaman

terhadap kemerdekaan pers. Sebut saja peliputan bencana di Sumatera. Dewan

Pers menyesalkan terjadinya penghalang-halangan terhadap wartawan. Di

antaranya adalah perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan

Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025, serta

penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak

bencana yang dilakukan secara mandiri karena adanya kekhawatiran konten

tersebut disalahgunakan oleh pihak pihak lain.

Baca Juga:  Personel Polres Mesuji Bagikan Ari Mineral Untuk Massa Aksi di Kawasan PT Silva Inhutani 

Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang

meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan

bencana di antaranya pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dalam

konferensi persnya pada 19 Desember 2025 dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra

Wijaya.

“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja,

penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk

penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, Dewan Pers mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusak 10 Rumah Warga di Desa Pekurun

wartawan, antara lain pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput

demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, serta teror kepala

babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo. Kasus terakhir

adalah gugatan perdata Rp 200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada

Tempo.

“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena

menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers

sebagai kontrol sosial,” kata Komaruddin.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Dewan Pers

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen
Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga
Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik
20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren
Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya
KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:46 WIB

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:17 WIB

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:14 WIB

Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:59 WIB

20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Brigjen TNI Haryantana Jadi Kasdam XVII/Cen

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:24 WIB

#indonesiaswasembada

Bandarlampung Dikepung Banjir, Walikota Eva Dwiana Sambangi Warga

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:46 WIB

#indonesiaswasembada

Perlu Komitmen Kuat Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Jumat, 6 Mar 2026 - 20:17 WIB

#indonesiaswasembada

20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:59 WIB