Budiman AS Apresiasi Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo

Selasa, 23 September 2025 | 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.

Menurut Budiman, kebijakan ini merupakan terobosan positif kepolisian.

“Saya mengapresiasi, ini terobosan baik dari kepolisian. Karena kalau ini dibiarkan maka akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Budiman, Selasa (23/9/2025).

Ia menilai keputusan tersebut juga menjadi bentuk akomodasi atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan sirine dan strobo yang digunakan tidak pada tempatnya. Apalagi, saat ini gerakan anti sirine dan strobo tengah ramai di media sosial.

Namun, Budiman mendesak kepolisian tidak berhenti pada kebijakan pembekuan, melainkan melakukan razia dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:  Bupati Egi Gandeng Itera Susun Strategi Berbasis Ilmiah

“Polisi juga harus melakukan razia dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan itu, karena kadang-kadang juga masyarakat umum memasang itu di kendaraannya,” tegasnya.

Ia menekankan penggunaan sirine dan strobo dapat membahayakan, terutama di jalan tol.

“Ketika di tol, ada kendaraan yang disuruh minggir dalam keadaan kecepatan tinggi karena ada yang mau lewat,” kata Budiman.

Terkait penggunaannya untuk kegiatan resmi dan rombongan DPRD, Budiman menegaskan tidak perlu memakai sirine.

“Saya kira enggak perlu, boleh saja dilakukan pengawalan tapi tidak perlu menggunakan sirine. Kita kasih contoh ke masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Menurut Budiman, penggunaan lampu konvoi dan pengawalan masih diperbolehkan bagi kepala daerah maupun pimpinan DPRD.

“Menurut saya, kepala daerah atau ketua DPRD dan rombongan boleh saja menggunakan lampu konvoi dan pengawalan, supaya masyarakat tahu, yang penting jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan dihentikan sementara.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara/pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan


Penulis : Desty

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan
Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah
Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal
Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh
Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:30 WIB

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:39 WIB

Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:23 WIB

Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:04 WIB

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:30 WIB

#indonesiaswasembada

Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:39 WIB

#indonesiaswasembada

Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:23 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:04 WIB

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB