Budiman AS Apresiasi Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo

Selasa, 23 September 2025 | 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.

Menurut Budiman, kebijakan ini merupakan terobosan positif kepolisian.

“Saya mengapresiasi, ini terobosan baik dari kepolisian. Karena kalau ini dibiarkan maka akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Budiman, Selasa (23/9/2025).

Ia menilai keputusan tersebut juga menjadi bentuk akomodasi atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan sirine dan strobo yang digunakan tidak pada tempatnya. Apalagi, saat ini gerakan anti sirine dan strobo tengah ramai di media sosial.

Namun, Budiman mendesak kepolisian tidak berhenti pada kebijakan pembekuan, melainkan melakukan razia dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:  Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Mesuji Kunker ke Mapolsek Mesuji Timur  

“Polisi juga harus melakukan razia dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan itu, karena kadang-kadang juga masyarakat umum memasang itu di kendaraannya,” tegasnya.

Ia menekankan penggunaan sirine dan strobo dapat membahayakan, terutama di jalan tol.

“Ketika di tol, ada kendaraan yang disuruh minggir dalam keadaan kecepatan tinggi karena ada yang mau lewat,” kata Budiman.

Terkait penggunaannya untuk kegiatan resmi dan rombongan DPRD, Budiman menegaskan tidak perlu memakai sirine.

“Saya kira enggak perlu, boleh saja dilakukan pengawalan tapi tidak perlu menggunakan sirine. Kita kasih contoh ke masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Menurut Budiman, penggunaan lampu konvoi dan pengawalan masih diperbolehkan bagi kepala daerah maupun pimpinan DPRD.

“Menurut saya, kepala daerah atau ketua DPRD dan rombongan boleh saja menggunakan lampu konvoi dan pengawalan, supaya masyarakat tahu, yang penting jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan dihentikan sementara.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara/pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan


Penulis : Desty

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar
Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 
Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   
Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Bandarlampung 344; Wajah Lampung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:58 WIB

Gandeng BPHL, Lampung Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Sektor Kehutanan 

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:33 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:31 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:29 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mesuji Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Labuhan Permai   

Berita Terbaru