BTB Hadiri RDP DPRD Lampung, Bahas Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar

Selasa, 7 Juli 2026 | 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB ) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi, Senin (06/07).

RDP tersebut membahas penyesuaian tarif Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025 dan telah berlaku sejak 27 November 2025.

BTB menyampaikan penjelasan terkait mekanisme penyesuaian tarif jalan tol serta mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. BTB menghormati dan mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari proses komunikasi dan pengawasan publik.

BTB menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak berwenang sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku. BTB juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, serta pemerintah pusat guna memastikan kebijakan yang adil dan berimbang bagi masyarakat.

Baca Juga:  HKA Edukasi SMP Purnama Liwat Program “Lebih Dekat dengan HKA”

Direktur BTB, Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol bukan merupakan keputusan sepihak dari badan usaha jalan tol, melainkan hasil kebijakan pemerintah melalui mekanisme evaluasi yang telah diatur.

“Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri,” ujar Charles.

Baca Juga:  Gus Rozaq: RI 1 Tutup Muktamar NU Pukul 10 WIB

BTB berharap melalui dialog yang konstruktif antara legislatif, pemerintah, regulator, dan pengelola jalan tol, kebijakan yang diterapkan dapat tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.

Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri tersebut, juga dihadiri oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.[]


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : Tol Bakter

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat SDM Kesehatan, Dorong Dokter Baru Unila Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah
Komisi V DPR Kawal Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla Di Kalimantan Dan Sumatera
Sektor Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Produksi hingga Hilirisasi
Modus Cari Rongsokan, Pria Asal Tuba Ini Diringkus Polisi Karena Curi Motor Warga
Tahan Aliran Sampah Sungai, KKN 49 UIN RIL Pasang Trash Barrier di Teluk Betung
Tingkatkan Kebugaran dan Edukasi Pengendalian Asma, KKN 94 UIN RIL Gelar Senam Asma Bersama RS Bumi Waras
Olah Sampah Plastik Jadi Fasilitas Wisata, KKN 32 UIN RIL Resmikan Karya Ecobrick di Pantai Kunyit
Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Kesehatan, Dorong Dokter Baru Unila Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Komisi V DPR Kawal Modifikasi Cuaca Penanganan Karhutla Di Kalimantan Dan Sumatera

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Sektor Perkebunan Jadi Penopang Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Produksi hingga Hilirisasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Modus Cari Rongsokan, Pria Asal Tuba Ini Diringkus Polisi Karena Curi Motor Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Tahan Aliran Sampah Sungai, KKN 49 UIN RIL Pasang Trash Barrier di Teluk Betung

Berita Terbaru