BTB Hadiri RDP DPRD Lampung, Bahas Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar

Selasa, 7 Juli 2026 | 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB ) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi, Senin (06/07).

RDP tersebut membahas penyesuaian tarif Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025 dan telah berlaku sejak 27 November 2025.

BTB menyampaikan penjelasan terkait mekanisme penyesuaian tarif jalan tol serta mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. BTB menghormati dan mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan sebagai bagian dari proses komunikasi dan pengawasan publik.

BTB menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pihak-pihak berwenang sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku. BTB juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, serta pemerintah pusat guna memastikan kebijakan yang adil dan berimbang bagi masyarakat.

Baca Juga:  Hubungan Perbukuan Tiongkok-Indonesia Makin Erat

Direktur BTB, Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tol bukan merupakan keputusan sepihak dari badan usaha jalan tol, melainkan hasil kebijakan pemerintah melalui mekanisme evaluasi yang telah diatur.

“Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri,” ujar Charles.

Baca Juga:  Pencarian 5 Jurnalis Hari Ke-10 Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan

BTB berharap melalui dialog yang konstruktif antara legislatif, pemerintah, regulator, dan pengelola jalan tol, kebijakan yang diterapkan dapat tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.

Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri tersebut, juga dihadiri oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.[]


Penulis : Desty Efriyani


Editor : Nara


Sumber Berita : Tol Bakter

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat
BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3
Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro
Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:28 WIB

Berita Utama

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:40 WIB

Berita Utama

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:55 WIB

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB