Laporan : Vini
SURABAYA – Calon penerima manfaat Program Kartu Prakerja harus mendaftar dan berupaya lolos menjadi bagian dari program dengan cara-cara baik sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan. Jika sampai diketahui ada prosedur kecurangan dalam memperoleh bantuan pemerintah tersebut, publik harus sadar ada konsekuensi hukum yang dihadapi.
“Dari sisi penerima, kita berharap agar masyarakat berusaha mendapatkan Kartu Prakerja secara akuntabel. Sementara dari sisi pelaksana, upaya-upaya mengantisipasi risiko harus dilakukan sejak perencanaan, terutama dengan mengedepankan unsur edukasi kepada calon penerima dalam kondisi sosial yang tenang,” kata Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Salamat Simanullang pada Sosialisasi Peraturan Presiden No. 113 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Perpres 113/2022) di Surabaya, Kamis (27/10).
Menurut Simanullang, penting untuk memaksimalkan aspek pencegahan Program Kartu Prakerja sehingga sistem, prosedur dan instrumen-instrumen yang dibangun dapat memitigasi risiko. Jika memang perlu upaya penegakan hukum, lakukan dengan sehalus mungkin. Jangan sampai malah menimbulkan keresahan sosial.
“Misalnya lebih kepada upaya pengembalian kerugian negara. Lain kalau memang kerugian negara itu dijalankan oleh kelompok yang benar-benar terorganisir. Yang itu digebuk saja. Kita harus membedakan antara kelompok kriminal dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran karena kurang teredukasi,” ungkapnya.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya