Laporan : Anis
LAMPUNG TIMUR – Pihak Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja diduga terlibat aksi pembobolan warung.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, menerangkan penangkapan terhadap remaja inisial SR (16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai berdasarkan laporan korban pemilik warung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tanggal 22 Juni lalu, tersangka diduga nekat membobol warung, milik SM (31) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka mengawali aksi kejahatannya dengan cara merusak atap, kemudian masuk dan menggasak uang tunai jutaan rupiah, berikut puluhan bungkus berbagai merk rokok,” kata Kapolres, Jumat, (28/06).
Korban yang mengetahui warungnya dibobol pencuri, hingga mengalami kerugian lebih dari 8 juta rupiah, langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Labuhan Maringgai.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, serta beberapa bungkus rokok dengan berbagai merk.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Penulis : Anis
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Humas Polres Lampung Timur
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.