Laporan: Vini
BANDARLAMPUNG – Berlarut-larutnya tanggapan atas surat yang dilayangkan serta disertai dengan pemaparan secara langsung oleh Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa kepada pihak perwakilan BPN Kanwil Lampung pada Tanggal 22 September 2022 terkait sengketa tanah ulayat 5 Keturunan Bandardewa Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung dengan PT Huma Indah Mekar (HIM), membuat geram petinggi Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Benson Wertha SH. Rabu (14/12).
Benson bahkan menyebut jika Kakanwil BPN Provinsi Lampung berkinerja tidak becus alias Mandul dalam bertugas.
“Cerminan buruk para pejabat negara yang lalai akan tanggung jawab selaku Kepala Kanwil BPN, jangankan mau menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di Provinsi Lampung, surat kami 5 Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan Antara Lima Keturunan dan PT HIM yang katanya sekarang sudah Pindah tangan kepemilikannya semakin tidak Jelas!. Semangat Reformasi yang digaungkan Menteri ATR sepertinya hanya dianggap Angin lalu,” kata Benson kepada media ini.
Terkait persoalan ini, Benson meminta kepada pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas dengan mencopot Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna.
“Tidak ada follow up sama sekali, oleh karenanya melalui pemberitaan ini kami minta kepada bapak Menteri ATR/BPN bertindak tegas untuk mencopot kepala Kanwil BPN Lampung yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
“Berbulan-bulan surat kami tidak ada tanggapan!,” tutup mantan Anggota DPRD Kota Bandarlampung yang juga Pengacara tersebut.
Untuk diketahui, Pada hari Jumat, 30 September 2022 Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa telah bertemu dan berdiskusi dengan Saudara (Penata Kadastral Muda) Amir Hamzah yang ditugaskan untuk menangani permasalahan ini. Melalui Amir Hamzah, pihak 5 keturunan Bandardewa meminta kepada kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk mengusulkan dan merekomedasikan beberapa hal terkait sengketa lahan Ulayat masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM ke Kementerian ATR/ BPN RI.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.