Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Diciduk Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selama kurang lebih 1,5 Tahun, dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.

Tersangka berinisial UN (42) Tahun warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban yang tidak lain adalah anak kandung nya berinisial RA (17).

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan, modus operandi tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena tersangka mengaku khilaf dan untuk memuaskan nafsunya dikarenakan tersangka ditinggal oleh istrinya merantau ke Jambi.

Baca Juga:  Kapolres Mesuji Pimpin Sertijab 3 Perwiranya, Ini Rinciannya 

“Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya seusai makan malam, bahwa dirinya telah di setubuhi dan di cabuli oleh ayahnya sendiri,” ucapnya, rabu (21/01/26).

Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sudah berlangsung kurang lebih selama 1,5 Tahun terhitung dari bulan Juni 2024 hingga Januari 2026.

“Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya karena di ancam oleh tersangka, jika korban menceritakannya tersangka tidak segan segan menyakiti korban,”jelas AKP Prenanta.

“Setelah mendengar cerita perbuatan bejat suaminya dari anaknya, ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke kantor Mapolres Mesuji bersama korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan tersangka diamankan setelah Masyarakat menyerahkan tersangka kepada Anggota Piket Regu lll Sat Reskrim, selanjutnya anggota mengintrogasi tersangka dan mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

“Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Pakaian Dalam Warna Hijau dan 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Merah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 taun penjara,”pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
‎IKA FKIP Unila Segera Punya Gedung Sekretariat Megah 2 Lantai
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:00 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:58 WIB

‎IKA FKIP Unila Segera Punya Gedung Sekretariat Megah 2 Lantai

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Jan 2026 - 13:00 WIB