Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Pelaku penggelapan mobil milik warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang tak lain merupakan karyawan korban berhasil dibekuk anggota jajaran Polres Lampura.
Pelaku DM (28) yang merupakan warga asal Pemalang Jawa Tengah diduga melakukan pengelapan satu unit mobil Isuzu Panther No. Pol BG 1101 QH milik Karmila warga Desa Kalibalangan Abung Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna kepada awak media membenarkan jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil yang bersembunyi di Pulau Jawa.
“Ya, benar pelaku DM diamankan oleh anggota pada hari Jumat 12 Januari 2024 saat bersembunyi di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah,” ungkap Kapolres, Selasa, (16/01).
Kronologi kejadian bermula dimana pelaku DM bekerja di bengkel Korban, pada kamis 14 Desember 2023 korban meminta pelaku untuk mengambil baut roda yang ada di Toko yang berada di Kotabumi dengan mengendari mobil Isuzu Panther No. Pol BG 1101 QH.
Setelah ditunggu beberapa jam hingga keesokan harinya pelaku tidak kembali lagi dan saat di hubungi nomor handphone pelaku sudah tidak aktif. Atas kejadian, tersebut korban melapor ke Polsek Abung Selatan.
“Untuk pelaku sudah kita amankan di Posek Abung Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya serta mobil tersebut di jual pelaku melalui Facebook dan untuk barang bukti masih dalam pencarian,” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.