Basarah: PPHN Panitia Adhoc MPR Permudah Amandemen UUD 1945

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR yang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR, Ahmad Basarah mengharapkan pembentukan Panitia Adhoc yang akan menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) akan menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada tahun 2025 yang akan datang.

Disamping itu, Ahmad Basarah menambahkan, “PPHN hasil Panitia Adhoc MPR tersebut juga dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 yang akan datang jika disepakati merealisasikan amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas.

“Pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amandemen terbatas UUD tersebut karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR periode 2019-2024 ini”, terang Basarah

Penegasan Ketua DPP PDI Perjuangan itu untuk merespon Pidato Politik Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR di Jakarta Selasa (16/8).

Baca Juga:  Tak Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan

Pidato Bambang Soesatyo yang mengatakan akan dibentuk Panitia Adhoc MPR pada sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada bulan September 2022 yang akan datang adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.

“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Adhoc MPR. “Apabila sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Adhoc tentang PPHN tersebut maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR.

“Namun karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat Regeling atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Jika usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara lainnya dan dipraktekan secara berulang-ulang, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk konvensi ketatanegaraan yang baru,” urai Basarah yang juga Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.

Baca Juga:  KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Namun demikian, Basarah menegaskan, “PDI Perjuangan berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat Regeling melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR periode 2024-2029 yang datang”.

“Saya mengharapkan dukungan organ organ negara lainnya serta masyarakat luas agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional agar road map pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar era kepemimpinan nasional dan daerah, juga memiliki keterhubungan antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

“Tidak seperti saat ini, pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap Presiden dan Kepala Daerah menjalankan visi, misi dan program sendiri-sendiri serta masing-masing juga berjalan sendiri-sendiri. Praktek pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara,” tutup Ahmad Basarah. ##

Berita Terkait

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 - 21:16 WIB

UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB