Banyak Kebocoran Data, Puan Desak Pemerintah Segera Audit Keamanan Siber

Senin, 12 September 2022 | 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti banyaknya kebocoran data belakangan ini. Ia mendesak Pemerintah segera bertindak mengatasi kebocoran data atau informasi milik kementerian/lembaga, maupun sejumlah tokoh.

“DPR RI meminta pemerintah untuk segera menggelar audit keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara,” kata Puan, Senin (12/9).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjelaskan ke publik terkait peretasan data-data milik kementerian/lembaga. Puan berharap BSSN dan kementerian/lembaga terkait dapat menghentikan serangan siber yang terjadi beberapa waktu ini.

“Audit keamanan siber wajib dilakukan setelah adanya banyak kasus kebocoran data di Indonesia,” ucapnya.

Seperti diketahui, terjadi peretasan data milik PLN dan Indihome. Ada pula kebocoran data registrasi Sim Card, 105 juta data pemilih, hingga surat untuk presiden. Tak hanya itu, data informasi pribadi sejumlah tokoh pun ikut dibocorkan hacker.

Puan menyayangkan disrupsi digital yang tidak dibarengi dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal ini sangat merugikan Negara dan masyarakat Indonesia.

“Seharusnya PSE melakukan pengamanan, termasuk dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentu berdampak besar,” tegas Puan.

Baca Juga:  Karhutla, Penyelamatan Anak dan Orang Tua Diutamakan

Kebocoran data pribadi juga dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik itu sang pelaku kejahatan siber, maupun pihak yang memanfaatkan keadaan.

Puan menilai, tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi di mana layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.

“Maka perlu segera dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara terkait keamanan siber,” tutur mantan Menko PMK itu.

Di sisi lain, DPR terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I. Dalam waktu dekat, RUU PDP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.

“DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai Undang-Undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh Negara,” sebut Puan.

Hak sipil yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia lainnya seperti hak untuk melanjutkan kehidupan, hak kebebasan bersuara, dan hak untuk bebas bergerak. Puan berharap, payung hukum PDP mampu menjadi landasan bagi Negara untuk mengatur PSE agar bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.

Baca Juga:  Dua Tahun Prabowo, Andre Rosiade Minta Kritik Pemerintah Dilihat Secara Objektif

“Ketika RUU PDP disahkan sebagai Undang-Undang, tentu pekerjaan Pemerintah belum selesai sampai di situ. Payung hukum ini harus segera dilengkapi dengan membuat rodmap atau peta jalan, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat,” paparnya.

“Dengan demikian, payung hukum benar-benar bisa diterapkan dan dimanfaatkan untuk melindungi data pribadi warga negara,” imbuh Puan.

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menambahkan, data merupakan informasi yang sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital. Dengan pengelolaan data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital akan berkembang pesat karena hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.

“Dengan adanya payung hukum PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” ungkapnya.

Apalagi, RUU PDP mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.

“Keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tutup Puan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok
Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?
782 Anak Terpapar Radikalisme: DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Doktrinasi Muda
Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara
Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih
Raksasa Undustri Kertas Indonesia, Pamerkan Inovasi Hijau di CIIE
Netty Prasetyani Soroti Modus Narkotika di Cairan Vape
Siarkan Sidang Terbuka, Setjen DPR Sabet State Institution Award CNN 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 22:55 WIB

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok

Sabtu, 7 November 2026 - 22:03 WIB

Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?

Sabtu, 7 November 2026 - 21:45 WIB

782 Anak Terpapar Radikalisme: DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Doktrinasi Muda

Sabtu, 7 November 2026 - 20:14 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10 WIB

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih

Berita Terbaru

Yustian Rovi Alfiansah menghadiri Forum Kerja Sama Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Internasional (International Science and Technology Innovation Cooperation Forum/ISTICF) dan Konferensi Inovasi Teknologi Laut Dalam (Deep-Sea Technology Innovation Conference/DSTIC) Pelabuhan Perdagangan Bebas Hainan 2026, yang merupakan edisi keempat, di Sanya, Provinsi Hainan, Tiongkok selatan, pada 4 November 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok

Sabtu, 7 Nov 2026 - 22:55 WIB

Infografis ini menampilkan ketersediaan psikiater dan psikolog klinis di Indonesia. Data nasional per 1 September 2026 bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), sedangkan sebaran per provinsi bersumber dari kajian Info Singkat DPR RI (Oktober 2023). (Xinhua)

Berita Utama

Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?

Sabtu, 7 Nov 2026 - 22:03 WIB

Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak (pertama dari kiri) terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025. Mantan PM Malaysia Najib Razak gagal dalam upaya bandingnya untuk dipindahkan ke tahanan rumah setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonannya pada hari itu. (Bernama/Xinhua)

Berita Utama

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:14 WIB

Berita Utama

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:10 WIB