Bamsoet: Jangan Lagi Goreng Isu Penundaan Pemilu

Kamis, 14 April 2022 | 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menggoreng goreng lagi isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden agar kita semua bisa fokus terhadap upaya recovery ekonomi pasca pandemi covid-19. Sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengantar Rapat Terbatas soal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada 10 April 2022, bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu pada 24 Januari 2022, bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

“Dalam Rapat Terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo juga tegas menyampaikan, karena Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024, maka tidak perlu lagi muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya untuk melakukan penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode. Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 5 April 2022, Presiden Joko Widodo juga menegaskan kepada para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Bahkan lebih jauh lagi, putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Walikota Solo, juga tegas menyampaikan jika ada yang ingin melakukan demonstrasi di Solo untuk menolak perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, Gibran akan ikut serta mendukung demonstrasi tersebut,” ujar Bamsoet usai menjadi narasumber program acara Adu Perspektif, dengan tema ‘Demokrasi Kita, Mendayung diantara Karang’, secara virtual di Jakarta, Rabu malam (13/4).

Baca Juga:  Wagub Jihan Komit soal Kesetaraan Disabilitas

Turut hadir menjadi narasumber antara lain, Wakil Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Jazilul Fawaid, Politisi Senior PDI Perjuangan Panda Nababan, Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali, Presiden BEM KM UGM Muhammad Khalid dan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.

Menurutnya , dari sisi politik, PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019 yang meraih 128 kursi di MPR/DPR RI, sekaligus sebagai partai politik yang menaungi Presiden Joko Widodo, serta sebagai partai politik terbesar dan penggerak koalisi pemerintahan, juga sudah menyatakan sikap serupa. Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng-goreng lagi isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Jikapun ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amandemen konstitusi, harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945.

“Mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja. Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD RI. MPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai peraturan Pasal 1 ayat 3 konstitusi. MPR RI juga tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi, namun MPR RI harus merespon dari usulan amandemen yang sudah diajukan oleh anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi,” jelas Bamsoet.

Baca Juga:  RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Bamsoet menerangkan, untuk mengamandemen konstitusi butuh konsolidasi dan konsensus politik yang solid. Sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. Pada prinsipnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota), diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya. Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.

“Pimpinan MPR kemudian menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak, misalnya tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul. Jika diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR,” terang Bamsoet.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Waketum Golkar Minta Publik Melihat Secara Proposional dan Faktual Polemik Misbakhun 
186 PT Vokasi Indonesia Pakai Standar AI Tiongkok-Indonesia
Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika
Arab Saudi Gempur Houthi Yaman 300 an Kali dalam Sepekan ini
Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih
Bangga! Pocil Polres Mesuji Raih Juara Umum II di Ajang Polisi Cilik Tingkat Polda Lampung  
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71, Ditlantas Polda Lampung Gelar Lomba Pocil 
Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 10:21 WIB

Waketum Golkar Minta Publik Melihat Secara Proposional dan Faktual Polemik Misbakhun 

Sabtu, 19 September 2026 - 23:14 WIB

186 PT Vokasi Indonesia Pakai Standar AI Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 19 September 2026 - 22:25 WIB

Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika

Sabtu, 19 September 2026 - 22:23 WIB

Arab Saudi Gempur Houthi Yaman 300 an Kali dalam Sepekan ini

Sabtu, 19 September 2026 - 14:41 WIB

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 7 Agustus 2026 ini menunjukkan seorang dosen kejuruan asal Indonesia berjabat tangan dengan sebuah robot humanoid saat berkunjung ke sebuah perusahaan AI berwujud yang terletak di Kota Liuzhou, Daerah Otonom Etnis Zhuang Guangxi, Tiongkok selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

186 PT Vokasi Indonesia Pakai Standar AI Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 19 Sep 2026 - 23:14 WIB

Ken Stiawan Sutradara FIlm Ageman

#indonesiaswasembada

Film Ageman Merestrukturisasi Logika dengan Mistika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 22:25 WIB

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman

#indonesiaswasembada

Arab Saudi Gempur Houthi Yaman 300 an Kali dalam Sepekan ini

Sabtu, 19 Sep 2026 - 22:23 WIB

Presiden AS Larangan Beberapa media liputan di Gedung Putih. Menurutnya larangan itu karena media tersebut sering membuat laporan palsu.[Xinhua]

#indonesiaswasembada

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:41 WIB