“Setelah paripurna nanti tentunya akan dikirim oleh DPR ke pemerintah. Dari pemerintah akan membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sandingan (untuk) dikirim ke kita (DPR RI) baru dimulai pembahasan, kalau nanti sudah ada (DIM dari Pemerintah) disandingkan dan sebagainya,” jelas legislator dapil Jawa Tengah V ini.
Ia mengakui bahwa dalam revisi UU penyiaran ini, terdapat tiga isu besar yang menjadi perhatian. Adapun dua di antaranya sudah selesai, yaitu isu multiplexing dan isu analog switch off karena telah termaktub dalam UU Ciptaker yang telah diterbitkan.
“Dan sekarang (tinggal) masalah isi siaran,” imbuh Politisi Fraksi PKS ini.
Ia mengaku penyempurnaan yang dimatangkan oleh Komisi I setelah harmonisasi sebelumnya berfokus pada permasalahan digital. Pasalnya, perubahan era informasi dan komunikasi saat ini menurutnya sangat dipengaruhi teknologi dalam penyiaran.
“Perubahan ini sangat dipengaruhi oleh faktor teknologi siaran ya, sehingga ada hal-hal yang perlu ditambahkan, sehingga kita tambah. Enggak terlalu mendasar tapi memang kami pun melihat ‘Oh ya memang perlu’,“ terang Kharis.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















