Karena itu, ia menekankan bahwa di dalam RUU Penyiaran ini, maka akan juga memuat regulasi mengenai penyiaran digital, seperti media baru. Sehingga, harapannya, baik siaran di TV terestrial maupun digital (media baru) menjadi ruang yang aman, khususnya bagi anak-anak.
“Ini kita membandingkan, kalau di TV terestrial (selama) ini diatur (tapi) kenapa yang (media baru) ini bebas. Paham ya? Akhirnya kan begini, di (media baru) sini siaran bebas tanpa aturan (tapi di TV Terestrial) di sini diatur izin itu itu, dasarnya agar ruang siar Indonesia itu kondusif dan aman buat anak-anak,” pungkasnya.
Menurut dia, UU Penyiaran yang saat ini eksis sulit mengakomodasi kemajuan teknologi dan perkembangan media baru yang ada saat ini.
Dengan demikian, kata dia, revisi UU Penyiaran akan berisi aturan yang memperlakukan sama secara hukum terhadap seluruh bentuk siaran, terlepas dari ragam media yang digunakan, baik digital maupun konvensional.
“Baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya itu menjadi satu sama dengan isi siaran TV, yang TV walaupun digital pun itu bisa diakses tidak hanya pada saat siaran itu tayang. Jadi statusnya relatif sama,” tuturnya.(*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















