Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Puan: Pemadaman Bergilir Rugikan Rakyat

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Wamendikdasmen: Indonesia Kekurangan Guru 561 Ribu

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Silaturahmi Pimpinan MPR Ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan Dan Tafsir Konstitusi
UIN RIL Submit Perbaikan Dokumen Pembukaan Fakultas Kedokteran ke Aplikasi SIAGA
UIN Raden Intan Lampung Tuan Rumah Lomba Komik Strip PEKSIMIDA 2026
Warga Antusias Belanja di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh
APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi
99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Silaturahmi Pimpinan MPR Ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan Dan Tafsir Konstitusi

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:28 WIB

UIN RIL Submit Perbaikan Dokumen Pembukaan Fakultas Kedokteran ke Aplikasi SIAGA

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:26 WIB

UIN Raden Intan Lampung Tuan Rumah Lomba Komik Strip PEKSIMIDA 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:20 WIB

Warga Antusias Belanja di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:49 WIB

APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Berita Terbaru

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Lomba Komik Strip Pekan Seni Mahasiswa Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 (PEKSIMIDA).[De]

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Tuan Rumah Lomba Komik Strip PEKSIMIDA 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 09:26 WIB

#indonesiaswasembada

Warga Antusias Belanja di Pasar Murah di Bandar Negeri Suoh

Kamis, 9 Jul 2026 - 07:20 WIB


Ketua DPD PGK Kabupaten Lampung Utara, Exsadi [RA]

#indonesiaswasembada

APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi

Kamis, 9 Jul 2026 - 03:49 WIB