Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  "Gak Ada Pohon, Jangan Lagi Disebut Hutan"

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mesir Melaju ke Babak 32 Besar
Belgia Masih Sangat Perkasa buat Selandia Baru
Irham Jafar: PAN Bantu Rakyat, Rakyat Bantu PAN
Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga SE 2026 di Lampung
Menggugat Tanggungjawab Bisnis Air Minum Kemasan
Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah
Sekdaprov Marindo Giliran di SE 2026
Perancis Kubur Mimpi Norwegia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:46 WIB

Mesir Melaju ke Babak 32 Besar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:39 WIB

Belgia Masih Sangat Perkasa buat Selandia Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:38 WIB

Irham Jafar: PAN Bantu Rakyat, Rakyat Bantu PAN

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:32 WIB

Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga SE 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:15 WIB

Menggugat Tanggungjawab Bisnis Air Minum Kemasan

Berita Terbaru

MESIR Melenggang ke Babak 32 Besar [Hr]

#indonesiaswasembada

Mesir Melaju ke Babak 32 Besar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:46 WIB

SELANDIA Baru harus mengakui keperkasaan Belgia. [Hs]

#indonesiaswasembada

Belgia Masih Sangat Perkasa buat Selandia Baru

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:39 WIB

PAN Pasang Target 3 Besar. PAN Bantu Rakyat, Rakyat Bantu PAN [Nr]

#indonesiaswasembada

Irham Jafar: PAN Bantu Rakyat, Rakyat Bantu PAN

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga SE 2026 di Lampung [De]

#indonesiaswasembada

Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga SE 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:32 WIB

BISNIS Air kemasan, Tanggungjawab lingkuangannya dilakukan? [Far/Ist]

#indonesiaswasembada

Menggugat Tanggungjawab Bisnis Air Minum Kemasan

Sabtu, 27 Jun 2026 - 12:15 WIB