Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Lampung Menuju Hilirisasi Komoditas Jadi Nilai Tambah

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

2.000 Pasien Meninggal saat Menunggu Pengobatan di Gaza
Egi; Lampung Selatan Punya Desa HELAU, Semoga SPPG-nya juga HELAU
Ken Setiawan dan UIN RIL Sepakati MoU Edukasi Toleransi Melalui Film
Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai
Hetifah : Keamanan, Kesehatan, dan Masa Depan Anak Harus Jadi Prioritas
Denny Indrayana Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Gibran
DPR Ingatkan Beban Utang Negara , Bunga Capai Rp 599,4 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

2.000 Pasien Meninggal saat Menunggu Pengobatan di Gaza

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Egi; Lampung Selatan Punya Desa HELAU, Semoga SPPG-nya juga HELAU

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Ken Setiawan dan UIN RIL Sepakati MoU Edukasi Toleransi Melalui Film

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:29 WIB

BNPB Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Berita Terbaru

Seorang warga Palestina terlihat di sebuah jalan yang dipenuhi bangunan yang hancur di kamp pengungsi Jabalia, Jalur Gaza utara, pada 27 Oktober 2025. (Xinhua)

Berita Utama

2.000 Pasien Meninggal saat Menunggu Pengobatan di Gaza

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:00 WIB

Berita Utama

Misbakhun Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:33 WIB