Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kunker ke Mapolsek Tanjung Raya, Kapolres Mesuji Beri Arahan Anggota dan Jajaran
Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan
Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Pemprov Lampung Optimalkan Aset Daerah, Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih
Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 27 Mei 2026
Polres Mesuji Gelar Panen Raya Jagung Serentak, di Desa Berasan Makmur  
Konsolidasi Golkar, Yon Maryono Pimpin Megeri Agung
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Kunker ke Mapolsek Tanjung Raya, Kapolres Mesuji Beri Arahan Anggota dan Jajaran

Senin, 18 Mei 2026 - 13:39 WIB

Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan

Senin, 18 Mei 2026 - 13:33 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli

Senin, 18 Mei 2026 - 11:34 WIB

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 11:31 WIB

Pemprov Lampung Optimalkan Aset Daerah, Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 11:34 WIB