Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Kemenkum Beberkan Dasar Hukum Pemblokiran Akses SABH PT Pakerin

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Jihan Terima Komisi VII DPR RI, Industri Pangan Dituntut Efisiensi

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman dan Lancar
Antisipasi Terhambatnya Mobilitas Warga Selama Puncak Musim Hujan dan Ramadan, Pemprov Lampung Tutup Jalan Berlubang
Pengelolaan Dana Desa 2025 di Nyapah Banyu Disorot, Sejumlah Kegiatan Dipertanyakan
Gandeng JMSI Pringsewu, Siswa SMP dan SMKS Nurul Huda Almua’lim Belajar Jurnalistik
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
JMSI Lampung Berduka Atas Berpulangnya Syamsul Bahri Nasution
Resmi Dilantik, PD IKADI Bandar Lampung Usung Semangat Dakwah Rahmatan Lil ‘Alamin
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Pengurus Ikadi Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Karakter dan Moral Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:02 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:59 WIB

Antisipasi Terhambatnya Mobilitas Warga Selama Puncak Musim Hujan dan Ramadan, Pemprov Lampung Tutup Jalan Berlubang

Senin, 16 Februari 2026 - 18:48 WIB

Pengelolaan Dana Desa 2025 di Nyapah Banyu Disorot, Sejumlah Kegiatan Dipertanyakan

Senin, 16 Februari 2026 - 17:37 WIB

Gandeng JMSI Pringsewu, Siswa SMP dan SMKS Nurul Huda Almua’lim Belajar Jurnalistik

Senin, 16 Februari 2026 - 17:24 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sinergi Pusat dan Daerah, Lampung Targetkan Mudik Lebaran Aman dan Lancar

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:02 WIB