Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Wagub Jihan: Masih Banyak PR yang Harus Dikerjakan

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025
Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR
Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah
Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak
PW Fatayat NU Lampung Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama
Soal Keadilan Hukum, Gubernur Mirza Tegas: Hingga Tingkat Desa
Ramadhan, RS Ratu Tara Berbagi bersama Anak Yatim dan Lansia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:57 WIB

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:52 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:29 WIB

Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:24 WIB

Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:44 WIB

Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:57 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:52 WIB

#indonesiaswasembada

Refleksi Ramadhan ala Firman Soebagyo Wakil Ketua F-Golkar MPR

Selasa, 10 Mar 2026 - 11:29 WIB

#indonesiaswasembada

Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah

Selasa, 10 Mar 2026 - 11:24 WIB

#indonesiaswasembada

Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Bandarlampung Kembali Rusak

Selasa, 10 Mar 2026 - 10:44 WIB