Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Anies Jadi Penasehat Kerajaan Arab Saudi

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Geliat Ekonomi IDS Sumatra 2026: Ikhsanudin Kaget, Baru Datang Jualan Dagangannya Langsung Ludes, “Biasanya Sampai Sore

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Geliat Ekonomi IDS Sumatra 2026: Ikhsanudin Kaget, Baru Datang Jualan Dagangannya Langsung Ludes, “Biasanya Sampai Sore
DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha
Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai
Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung
Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang
MPR : Pelayanan Haji 2026 Harus Maksimal
Vape Narkoba, DPR Apresiasi Poltabes Medan
Alhamdulillah, Nasib PRT Lebih Terlindungi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:05 WIB

Geliat Ekonomi IDS Sumatra 2026: Ikhsanudin Kaget, Baru Datang Jualan Dagangannya Langsung Ludes, “Biasanya Sampai Sore

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:13 WIB

DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:05 WIB

Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:02 WIB

Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR Minta Kepastian Pertamina Pasok BBM Lancar Jelang Idhul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:13 WIB

#indonesiaswasembada

Stok Obat-Obatan Haji 2026 Tak Memadai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:05 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:21 WIB

#indonesiaswasembada

Timwas Haji 2026 Temukan, Kamar Jamaah Haji Diisi 5 Orang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:02 WIB