Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  DPR Pastikan Haji 2026 Aman di Tengah Geopolitik Global, Indonesia Klaim Siap Hadapi Risiko

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata
TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Pemprov Lampung Hadirkan Indag Coffee Shop, Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah
Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital dan SDM Unggul
Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa
Pih, TAWAR!
Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:59 WIB

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Jumat, 17 April 2026 - 15:10 WIB

Pemprov Lampung Hadirkan Indag Coffee Shop, Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital

Jumat, 17 April 2026 - 14:55 WIB

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital dan SDM Unggul

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:23 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Hadirkan Indag Coffee Shop, Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:10 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:58 WIB