Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Karhutla Terus Berulang, Firman Soebagyo Usul Badan Nasional Pengendali Karhutla

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Optimalkan Potensi Pesisir, Gubernur Mirza Dorong Kawasan Pesisir Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mainan “Made in China” Makin Inovatif
Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina
Israel Kembali Tewaskan 3 Warga Palestina
Presiden Masoud: Iran tidak pernah Memulai Perang
Tapis Karnaval Dimeriahkan Defile Pasukan Berkuda
F-Gerindra Way Kanan Ikuti Bimtek DPRD se-LampungĀ 
Mirza Buka Bimtek DPRD Fraksi Gerindra
Hendro Saky Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara oleh TNI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Mainan “Made in China” Makin Inovatif

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Israel Kembali Tewaskan 3 Warga Palestina

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Presiden Masoud: Iran tidak pernah Memulai Perang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Tapis Karnaval Dimeriahkan Defile Pasukan Berkuda

Berita Terbaru

Mainan Made in China Makin Inovatif

#indonesiaswasembada

Mainan “Made in China” Makin Inovatif

Minggu, 30 Agu 2026 - 15:09 WIB

PM Israel Benjamin Netanyahu

#indonesiaswasembada

Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina

Minggu, 30 Agu 2026 - 13:19 WIB


Personel militer Israel melakukan operasi di Kota Qabatiya, sebelah selatan Kota Jenin, Tepi Baratbelum lama ini (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Israel Kembali Tewaskan 3 Warga Palestina

Minggu, 30 Agu 2026 - 13:01 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian sedang menyampaikan pidato di Teheran, Iran [xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Masoud: Iran tidak pernah Memulai Perang

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:50 WIB

Gubernur dan Defile Berkuda

#indonesiaswasembada

Tapis Karnaval Dimeriahkan Defile Pasukan Berkuda

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:42 WIB