Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Lemahnya Tata Kelola Data Nasional Dampak dari Ego Sektoral Antar-Lembaga

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati
Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat
7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola
Marindo: Penguatan Ekonomi Lampung Melalui Hilirisasi Kompditas Strategis
Satu Data Sejuta Manfaat, RMDku Diharap Tingkatkan IPM
Lampung Perkuat Kompetensi Pelaku PBJ, Cegah Pemborosan
‘Ditipikorisasi’ Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI
Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:09 WIB

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WIB

7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola

Selasa, 28 April 2026 - 19:28 WIB

Marindo: Penguatan Ekonomi Lampung Melalui Hilirisasi Kompditas Strategis

Selasa, 28 April 2026 - 19:12 WIB

Satu Data Sejuta Manfaat, RMDku Diharap Tingkatkan IPM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:09 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Marindo: Penguatan Ekonomi Lampung Melalui Hilirisasi Kompditas Strategis

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:28 WIB

#indonesiaswasembada

Satu Data Sejuta Manfaat, RMDku Diharap Tingkatkan IPM

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:12 WIB