Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  "Gak Ada Pohon, Jangan Lagi Disebut Hutan"

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan Lantik Indra Sanjaya sebagai Karo Adpim, Perkuat Birokrasi Profesional Pemprov Lampung
Eliminasi Malaria Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Terpadu
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kader PMII Jadi Pemimpin Berintegritas dan Adaptif Hadapi Perubahan Zaman
Kunjungi Bupati Tuba, JMSI Ingatkan Program Kerakyatan dan Regulasi Kerja Sama Media
Disdik Tulangbawang-JMSI Lampung Gagas Literasi Digital
Bupati Tulangbawang Bertemu JMSI Lampung, Siap Berkolaborasi
Dandim Berikan Surprise ke Polres Way Kanan Di Hari Bhayangkara Ke- 80
Puncak Perayaan Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Mesuji Laksanakan Upacara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:11 WIB

Wagub Jihan Lantik Indra Sanjaya sebagai Karo Adpim, Perkuat Birokrasi Profesional Pemprov Lampung

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:07 WIB

Eliminasi Malaria Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Terpadu

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:04 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kader PMII Jadi Pemimpin Berintegritas dan Adaptif Hadapi Perubahan Zaman

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:27 WIB

Kunjungi Bupati Tuba, JMSI Ingatkan Program Kerakyatan dan Regulasi Kerja Sama Media

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:12 WIB

Disdik Tulangbawang-JMSI Lampung Gagas Literasi Digital

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Eliminasi Malaria Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Terpadu

Rabu, 1 Jul 2026 - 21:07 WIB

#indonesiaswasembada

Disdik Tulangbawang-JMSI Lampung Gagas Literasi Digital

Rabu, 1 Jul 2026 - 20:12 WIB