Awasi Korupsi di Bidang Penerimaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri S
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pemulihan aset negara. Menurutnya kinerja tersebut menjadi kontribusi besar bagi negara. Namun meskipun demikian dia meminta KPK agar terus mengawasi potensi korupsi di bidang penerimaan negara. Termasuk penerimaan negara yang ada di daerah. Ia menilai para pejabat, terlebih lagi di daerah, harus diberikan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi, informasi tersebut harus terus disosialisasikan agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi karena minim informasi.

“Kita ini sering terjebak di (anggaran) belanja, padahal di sektor penerimaan negara banyak yang lost potensi, ini penting dalam kondisi yang saat ini. (Tahun) 2022 ini kita masa transisi APBN, kembali lagi ke Perpu Nomor 1 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 defisit 3 persen,” papar Cucun saat Rapat Kerja dengan Ketua KPK beserta jajaran di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga:  Galon Bekas untuk Akuaponik,Budidaya Lele dan Kangkung

KPK mengklaim telah melakukan pemulihan aset atau asset recovery sebesar Rp374,4 miliar. Pemulihan aset tersebut dilakukan atas upaya penindakan yang dilakukan dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Dari hasil tersebut, sebesar Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah dan Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga:  Tingkatkan Pajak , Pemerintah Perluas Basis Ekonomi Digital Dan Shadow Economy 

KPK mengaku telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp203,29 miliar ke kas negara di sepanjang 2021. NBP tersebut didapatkan KPK dari empat sumber pendapatan. Pertama, dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kedua, penyetoran PNBP juga dilakukan dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp166,48 miliar.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK
Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo
SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA
Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Rawat Pengetahuan dan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang
Perankan Tokoh Agama Katolik di Film Ageman, Romo Roy: Kita Bersaudara, Kasihi Tanpa Batas Geografis Suku dan Agama
Menjelajahi Indonesia melalui Bahasa Mandarin
Houthi Sebut Arab Saudi Lancarkan 129 Serangan dalam 48 Jam di Yaman
Infografis Musibah KM Virgo Transport 8
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:24 WIB

Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo

Senin, 14 September 2026 - 09:37 WIB

SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA

Senin, 14 September 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Rawat Pengetahuan dan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang

Senin, 14 September 2026 - 09:32 WIB

Perankan Tokoh Agama Katolik di Film Ageman, Romo Roy: Kita Bersaudara, Kasihi Tanpa Batas Geografis Suku dan Agama

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hari Ke-6 Pencarian 5 Jurnalis, Tim SAR Temukan Terpal, Galon Di Sekitar GAK

Senin, 14 Sep 2026 - 10:24 WIB

#indonesiaswasembada

Menhub-KaBasarnas Pantau Langsung Pencarian Penumpang KM Virgo

Senin, 14 Sep 2026 - 10:20 WIB

#indonesiaswasembada

SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA

Senin, 14 Sep 2026 - 09:37 WIB