Astaghfirullah, Adanya Ayah dan Ibu Aniaya Anak Kandung!

Rabu, 17 Januari 2024 | 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ariatusyah
TULANGBAWANG BARAT-Polisi menangkap seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga tiyuh Kagungn Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena tega menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun, selasa 16 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S I.K mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.

“Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu Tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:  Mahasiswa Kedokteran se-Sumatra Ikuti LKMM-SoK di Lampung

Dailami menjelaskan, korban dianiaya pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah. “Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi, tepatnya Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan, peristiwa penganiayaan anak kandung itu dilakukan pelaku karena kesal atas kenakalan anak korban tersebut , tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujarnya.

Baca Juga:  Bertepatan Hari Konservasi Alam Nasional, Monev KKN UIN RIL Tanam Bibit Pohon dan Buat Biopori ke-23.500

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas AKP Dailami.

Kepada para tersangka, dikenakan pasal” Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Astaghfirullah##

Berita Terkait

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber
Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan
Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”
Kapolda Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Digelar Tertib dan Damai
Wali Murid hingga Pedagang Berharap Demo di Lampung Berjalan Damai
Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:46 WIB