Apresiasi Resolusi DK PBB, HNW: Laksanakan Gencatan Senjata di Gaza

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai informasi, setidaknya ada beberapa poin penting di dalam Resolusi DK PBB tersebut. Poin-poin tersebut adalah tuntutan agar dilakukan gencatan senjata di bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak yang mengarah kepada gencatan senjata yang berkelanjutan, menuntut pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusian lainnya, dan tuntutan lebih lanjut agar para pihak mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional yang berkaitan dengan tahanan.

Poin penting lainnya adalah menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza dan menegaskan kembali tuntutan untuk menghilangkan hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar yang juga sejalan dengan hukum kemanusiaan internasional seperti Resolusi 2712 (2023) dan 2720 (2023).

Baca Juga:  Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Lebih lanjut, HNW mengatakan pihak perlawanan Palestina (Hamas) juga sudah menyatakan siap mematuhi Resolusi DK PBB ini dengan melepaskan para warga Israel yang ditahan dengan mestinya Israel juga segera membebaskan warga Palestina yang telah ditahan bertahun-tahun secara semena-mena oleh Israel. “Pihak Gaza/Palestina sudah kembali siap mematuhi, tinggal pihak lainnya (yakni Israel) untuk segera mematuhi kesepakatan Internasional melalui Resolusi DK PBB ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Lampung Siaga Hadapi Serangan Siber, BSSN Dorong Pembentukan TTIS

HNW juga menambahkan agar Pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB juga berperan lebih aktif dan efektif dalam memastikan Resolusi DK PBB ini agar bisa terlaksana dengan benar dan baik. “Hal itu tentu dalam kerangka dua amanat konstitusi kita, yakni menghapuskan segala bentuk penjajahan di muka bumi dan terlibat aktif mewujudkan perdamaian dunia dengan keadilan,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan
Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak
Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera
Hadapi El Nino, Lampung Perkuat Mitigasi dan Penyuluh Pertanian
HAJI 2026: Rieke Apresiasi Layanan Jamaah Lansia 
Kasum TNI Periksa 25 Kontainer Hasil Tangkapan AL di Batam

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:52 WIB

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:43 WIB

Jelang Penerimaan Murid Baru, Ombudsman Lampung Minta Disdik dan Kemenag Maksimalkan Sosialisasi dan Patuhi Aturan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hukum Harus Tegak: Aparat Melanggar, Negara Wajib Bertindak

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:14 WIB

#indonesiaswasembada

Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:17 WIB