Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

Selasa, 8 Juli 2025 | 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan. Namun demikian, ia menilai perlu dilakukan exercise terlebih dahulu untuk merumuskan formula pelaksanaan yang paling tepat dan konstitusional.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait adanya pendapat hukum untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dan pemilu lokal (Gubernur/Bupati/Wali Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) sebaiknya tidak lagi dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. MK mendorong pemisahan waktu pelaksanaan demi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan serta untuk mengurangi kompleksitas teknis di lapangan.

Baca Juga:  Asisten 1 Buka Musrenbangcam Buay Bahuga

Rifqinizamy menekankan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern utama Komisi II dalam menyusun politik hukum nasional di bidang kepemiluan. Menurutnya, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan dari sisi regulasi, teknis, maupun transisi politik.

“Kami sendiri tentu harus melakukan exercise terhadap formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Termasuk mempertimbangkan transisi periodisasi kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca Juga:  Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Ia menambahkan bahwa asumsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2031 akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan dalam perumusan RUU Pemilu. Komisi II DPR RI pun masih menunggu arahan resmi dari Pimpinan DPR RI terkait penugasan formil pembahasan revisi UU Pemilu.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, dan tentu kami masih menunggu arahan serta keputusan Pimpinan DPR RI untuk diserahkan kepada Komisi II,” pungkasnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya
Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Hingga Akhir Ramadan, Zionis Israel Terus Tutup Al Aqsha, HNW Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha
Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’
Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni sebagai Anggota BAZNAS RI
Dorong Keseimbangan Petani dan Industri, Pemprov Lampung Bangun Ekosistem Singkong Berkelanjutan
Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:48 WIB

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:44 WIB

Novita Hardini Soroti Peran Strategis Industri dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:20 WIB

Hingga Akhir Ramadan, Zionis Israel Terus Tutup Al Aqsha, HNW Dukung Seluruh Organ OKI dan Umat Segera Bebaskan Masjid Al Aqsha

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:15 WIB

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima ‘Hampers Lebaran’

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:45 WIB

Soal Pemanggilan Ketua JMSI Sultra, SMSI Konawe Ingatkan POLRI UU No 40 dan MOU

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

LSM KPPP Desak Penyelidikan Serapan Dana BOS SMAN Bhakti Mulya

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:48 WIB