Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengatakan, dana Pemilu 2024 disetujui dalam rapat konsinyering sebanyak Rp 76,6 triliun dan dianggarkan sampai 2025. Dari jumlah tersebut, pemerintah akan mencairkan Rp 8 triliun pada tahun ini.
Dia menjelaskan, anggaran yang direalisasikan tahun ini akan digunakan untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung pada 2022. Tahapan tersebut antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 hingga pembentukan badan ad hoc.
Yulianto mengatakan, anggaran Pemilu 2024 Rp 76,6 triliun untuk honorarium petugas ad hoc, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU mengusulkan kenaikan upah berkisar Rp 650 ribu sampai Rp 800 ribu dari besaran honor yang diterima sebelumnya.
Selain itu, anggaran Pemilu 2024 juga akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur gedung seperti kantor sekretariat KPU daerah dan gudang logistik. Anggaran Pemilu 2024 juga dibutuhkan untuk pengadaan infrastruktur informasi dan teknologi (IT) seperti perangkat komputer dan sebagainya. “Pengadaan IT terakhir pada Pemilu 2014. Jadi saat ini kita ajukan,” ujar Yulianto, Minggu, (15/5).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, rapat konsinyering hanya bersifat pendalaman dan membangun kesepahaman antara pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, belum ada kesepakatan atau keputusan mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dalam rapat konsinyering antara pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu.
Kesepakatan dan keputusan akan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR yang dijadwalkan pada akhir Mei. Idham juga enggan menjelaskan terkait masukan terhadap durasi kampanye yang diperpendek dari 90 hari menjadi 75 hari.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan, kesepahaman yang dicapai dalam rapat konsinyering, yakni anggaran Rp 76,6 triliun, digitalisasi pemilu, dan tahapan penyelenggaraan pemilu. “(Konsinyering) intinya tentu menemukan solusi terbaik antara DPR, pemerintah, dan KPU,” ujarnya. (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.