Demikian tertulis dalam eksepsi PH Amrullah yang disampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
“Bahwa bagaimana mungkin persidangan ini dapat berjalan dengan rasa keadilan jika Yang Mulia Majelis Hakim sendiri dalam perkara a quo juga tidak mempunyai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai pedoman utama pemeriksaan dimuka persidangan,” tulis Amrullah dalam eksepsinya.
“Karenanya berdasarkan pernyataan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyatakan tersangka belum resmi menjadi terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pendapat (BAP RESUME) maka dapatlah disimpulkan jika Perkara belumlah P-21. Yang oleh karenanya kami berharap dan memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan untuk menolak dan atau belum dapat menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum dikarenakan belum dilaksanakan secara dan atau berdasrkan hukum acara pidana sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambah Amrullah.
“Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut di-atas mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Memberikan Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum. (Van Rechtswege Nietig),” pinta Amrullah.##
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya