Laporan : Anissa
Way Kanan – Seorang pemuda berinisial SP (21) Warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ditangkap Polisi akibat ulahnya mencabuli gadis dibawah umur secara berulang kali.
Kata Polisi, Korban dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Jumat (22/9/2023), saat itu korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu dirumah pelaku.
“Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila dikamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.” Kata Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi, Minggu (22/10/2023).
Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk memfoto korban saat sedang bugil dan dengan poto itu pelaku mengancam korban untuk kembali melakukan hubungan badan.
“Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut.” Jelas Kapolsek.
Korban yang ketakutan Foto miliknya tersebar kemudian mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu (4/10/2023) pukul 15:30 Wib di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.
“Terakhir pada hari Sabtu 14-10-2023 pukul 13:00 WIB di rumah pelaku dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban” Lanjut Kapolsek.
Ibu kandung korban yang mendengar cerita dari anaknya tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku akhirnya ditangkap Polisi Pada Rabu (18/10/2023) di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
“Saat ini Tersangka diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu Tersangka di limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tutup Kapolsek.## dilansir dari Lampungmonitor.com
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.