PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Wakil Ketua Joko Setiono,SH .MH minta Pihak Pemohon eksekusi berkoordinasi dengan Termohon terkait permintaan eksekusi pelantikan oleh pemohon Alzier, Rabu (5 /6).
Dijelaskan Wakil Ketua PTUN Jakarta,
apabila belum ada tindak lanjut oleh Kemendagri, PRIN Jakarta Timur akan memanggil kembali para pihak pemohon Alzier dan termohon Kemendagri.
“Nanti Pihak Termohon dan Pemohon akan dipanggil lagi oleh pihak PTUN terkait perkembangan tindak lanjut permintaan eksekusi oleh Pihak Alzier,” kata Joko.
“Pengadilan berwenang menerapkan pasal 161 Undang Undang PTUN dapat memberikan sangsi Administrasif kepada Mendagri sampai membuat surat ke Presiden bila tidak melaksanakan eksekusi pelantikannya Alzier,” urai Joko.
Sementara Amrulah ,SH kuasa hukum Alzier dihadapan Wakil Ketua PTUN meminta Mendagri Melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung .
“Selain persoalan masa jabatan Gubernur Lampung yang sudah mau selesai 12 Juni mendatang. Persoalan yang lebih hakiki adalah negara memiliki ‘hutang’ kepada M Alzier Dianis Thabranie yang belum ditunaikan. Yakni melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung,” kata Amrullah.##
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Heri Suroyo
Sumber Berita : PTUN Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.