MESUJI – Dalam rangka penghematan dan efisiensi anggaran, setidaknya ada empat Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji yang dilakukan restrukturisasi (peleburan-Red) ke Satuan Kerja lain.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025, tentang penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Penggabungan dan Perubahan Nama organisasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten setempat.
Kapala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mesuji, Enggar Cahyadi mengatakan selain peleburan beberapa Satuan Kerja, dalam amanat Perda tersebut juga mengamanahkan perubahan dua nama Satuan Kerja.
Dipaparkan Enggar, ke empat satuan kerja yang dilakukan peleburan antara lain, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) yang melebur ke Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan melebur ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan melebur ke Dinas Perikanan dan terakhir Dinas Lingkungan Hidup melebur ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Selain itu, ada dua Satuan Kerja yang berubah nama adalah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) yang berubah menjadi Badan Perencanaan Teknologi dan Pembangunan Daerah (Bapetekbangda), dan Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Menjadi menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),”jelas Enggar.
Ditanya kemungkinan Peleburan tersebut berdampak pada efisiensi anggaran Pemkab Mesuji? Enggar tidak menampik kemungkinan tersebut,”Yang di mungkinkan karena pasti berkurang juga beban anggaran daerah untuk pembiayaan operasional Kepala Satuan Kerja, tetapi untuk data secara rinci bisa di Komunikasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mesuji,”tandasnya.[]
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.