Laporan: Anis
KENDARI-Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar menyatakan, hukumnya mubah mau terdaftar atau tak terdaftar di dewan pers bagi perusahaan pers.
Pernyataan Ahmad Djauhar dalam rangka menjawab keragu-raguan sebahagian kecil masyarakat pers soal tugas dan fungsi Dewan Pers. Hal ini ditegaskan Ahmad Djauhar pada Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers di Kendari, Senin (7/2).
Dikatakan, tugas berat Dewan Pers periode mendatang cukup berat. Sebab target badan usaha pers yang mesti di verifikasi menjadi 650/tahun.
Berdasarkan infut data terakhir yang dilakukan dewan pers, jumlah media yang terdata berjumlah 15.154. Dari jumlah tersebut 13.470 media belum terverifikasi. Sementara 820 media telah terverifikasi administrasi dan faktual.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.