LAMPUNG UTARA – Makin terbuka lebar kecurangan Proyek Inpres Rp13,8 Miliar, di Lampung Utara. Adendum pada proyek tersebut berubah-ubah.
Proyek pembangunan tanki septik dan sarana pendukung mengalami dua kali perubahan (addendum) kontrak.
Nomor kontrak awal HK.02.01/SP/BPPWL/SAN/03/IX/2024 berubah menjadi HK.02.01/ADD.1-KTR/BPPWL/SAN/03/X/2024 pada 21 Oktober 2024, dan kembali berubah menjadi HK.02.01/ADD.2-KTR/BPPWL/SAN/03/X/2024 pada 17 Desember 2024.
“Alasan addendum kedua itu perubahan volume di pipa dan pengalihan pekerjaan bowplank ke pekerjaan list plank atap,” ujarnya.
Terkait perubahan addendum, pihak rekanan PT Bizona Prima Perdana, Konsultan, serta pihak BPPWL tak memberikan di konfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengkarut proyek ini sangat terang benderang. Diantaranya jebolnya pencairan dana pemerintah atas pembayaran sebagian dana proyek yang diberikan terkait agar oknum inspektur mau menandatangani surat serah terima pekerjaan sementara Provisional Hand Over (PHO) oleh oknum rekanan melalui oknum Supervisor Engineer inisial JH.
Hasil dari pembagian sejumlah uang itu, kata dia, maka timbul PHO Parsial atas beberapa pekerjaan yang dianggap sudah selesai.
Untuk diketahui, anggaran 1 (satu) unit bilik (toilet) yang menelan anggaran Rp21,5 juta itu diduga tidak dikerjakan langsung oleh PT Bizona Prima Perdana, melainkan di sub kontraktor pada pihak lain.
Sehingga, pada Kurva (jadwal pelaksanaan pekerjaan) tidak beraturan yang menyebabkan terhambatnya penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.
“Banyak material yang digunakan untuk membangun bilik WC itu yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ada volume yang dikurangi,” ungkap sumber media, Selasa, 11 Februari 2025 lalu. ##
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.