Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan bawahannya untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien dan akuntabel.
PPK dan PPTK lalai melakukan pemilihan penyedia melalui e-purchasing dengan mengabaikan harga wajar barang di pasaran. Kepala Bidang Bina Marga selaku PPTK tidak mengawasi pelaksanaan tugas yang didelegasikan kepada bawahannya. Pelaksana pengadaan yang ditunjuk atas 15 paket pengadaan material tidak memperhatikan prinsip pengadaan yang efisien dan tidak menghindari serta mencegah kebocoran keuangan negara,” petikan LHP BPK.
“BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan bawahannya secara optimal untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien dan akuntabel dan memberikan sanksi kepada PPK dan PPTK yang lalai melakukan pemilihan penyedia melalui e-purchasing dengan mengabaikan harga wajar barang di pasaran,” tulis LHP BPK.-##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Mesuji-BPK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.