Polisi SP3 Kasus Korban Begal jadi Tersangka

Sabtu, 16 April 2022 | 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Baca Juga:  Menunjang Wisata, Tanggamus Usul ke Pusat Buat Dermaga

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Asyik, Bupati Egi Ikut Mancing di Jalan yang Berlubang

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian
Penggunaan dan Realisasi APBD Provinsi Lampung Masuk Berkategori Baik
Ketua KPU RI Diaingkat Adat Abung Siwo Migo
Saan Mustofa dan Tio Alamsyah Hadiri Peresmian Sekretariat Baru HMI Lampung Utara
Kursi Panas Sekda Lampung Selatan, Sembilan Nama Lolos Seleksi Lanjutan
Tak Lama Buron, Pelaku Pembacokan Ditangkap Polres Lampung Utara
Dipicu Hutang-Piutang, Pria Muda di Lampung Utara Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Buron
RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:40 WIB

Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:32 WIB

Penggunaan dan Realisasi APBD Provinsi Lampung Masuk Berkategori Baik

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:14 WIB

Ketua KPU RI Diaingkat Adat Abung Siwo Migo

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:46 WIB

Saan Mustofa dan Tio Alamsyah Hadiri Peresmian Sekretariat Baru HMI Lampung Utara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 03:47 WIB

Kursi Panas Sekda Lampung Selatan, Sembilan Nama Lolos Seleksi Lanjutan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:40 WIB

#indonesiaswasembada

Penggunaan dan Realisasi APBD Provinsi Lampung Masuk Berkategori Baik

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:32 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua KPU RI Diaingkat Adat Abung Siwo Migo

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:14 WIB

#indonesiaswasembada

Kursi Panas Sekda Lampung Selatan, Sembilan Nama Lolos Seleksi Lanjutan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 03:47 WIB