1 Bulan Terakhir, Polda Lampung Selamatkan 100.300 Jiwa Dari Narkotika

Sabtu, 4 Juni 2022 | 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kusuma

BANDAR LAMPUNG – Jajaran Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu yang terdiri dari personil gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Badan Narkotika Provinsi (BNP), Bea Cukai, KSKP, ASDP, dan Balai POM, telah berhasil Ungkap kasus penyalah gunaan narkotika, di beberapa lokasi di wilayah provinsi Lampung dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sebanyak 1.300 butir extacy, 69 kg ganja dan 3 kg sabu, berhasil diungkap jajaran Ditres narkoba Polda Lampung beserta tim terpadu, dengan nilai uang dari barang bukti tersebut senilai, 4,83 milyar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil direktur (Wadir) Direktorat reserse narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, saat melakukan konferensi pers di gedung Direktorat reserse narkoba Polda Lampung, pada Jumat (03/6) siang.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Winardi mengatakan, para tersangka tersebut masing-masing 4 pelaku pengedar sabu-sabu, 3 pengedar ganja, dan 4 pengedar pil ekstasi.

Dari masing-masing pengungkapan ketiga jenis narkotika tersebut, Winardi mengungkapkan, tim terpadu mulanya berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing inisial RJ dan BA, dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 3 Kg di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5) pukul 10.30 WIB.

“Menurut Winardi Untuk jaringan sabu-sabu, barang bukti didapatkan, dari hasil interogasi terhadap para tersangka, rencananya akan dibawa untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dedikasi Tanpa Libur, Kurir J&T Bekri Kembali Mengaspal di Hari Ketiga Lebaran demi Rupiah

Kemudian polisi mengembangkan temuan dengan teknik controlled delivery, dan kembali mengamankan 2 tersangka insial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5) sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Winardi menjelaskan untuk pengungkapan kasus ganja 69 Kg, saat itu Kepolisian menerima informasi bahwa ada kiriman ganja sebanyak 69 Kg menggunakan kendaraan bus, untuk dikirim serta diedarkan ke Jakarta dan akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/5) sekitar pukul 00.10 WIB.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI
Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025
Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 
Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Laksanakan Sambang dan Binluh, Imbau Satpam Bank BRI   
Ini Jadwal lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Malam ini
Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia
Prajurit TNI Gugur Diserang Israel, Dr. Teguh Santosa: Netanyahu Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 22:45 WIB

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Maret 2026 - 19:54 WIB

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 17:22 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Laksanakan Sambang dan Binluh, Imbau Satpam Bank BRI   

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Mar 2026 - 22:45 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Mar 2026 - 19:54 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Mar 2026 - 19:19 WIB