BANDARLAMPUNG- Yang ditunggu-tunggu masyarakat Lampung pun tiba, Berapa tahun pun mati pajak, mulai Mei 2025 ini dipersilahkan untuk membayar pajak tahun berjalan. 2024 kebawah, dihapus oleh Pemprov Lampung.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan jika masyarakat yang menunggak pajak cukup melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja.
“Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Dan semuanya full untuk seluruh roda, dua roda empat, roda enam hanya bayar 1 tahun berjalan berapa tahun pun menunggak,” kata Mirza saat dimintai keterangan, Kamis (17/4/2025).
Mirza mengatakan jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terkahir kali. Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan.
“Pemutihan ini menjadi pemutihan yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama,” jelasnya.
Menurut Mirza tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.
“Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraan nya,” pungkasnya.
Penulis : Romy Agus
Editor : Rudi
Sumber Berita : Bapenda
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.