Yandri: Presiden Berhak Kampanye

Kamis, 25 Januari 2024 | 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa Presiden-Wapres sampai dengan Menteri boleh berkampanye sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Presiden, Wapres dan Menteri tidak termasuk ke dalam pejabat negara yang dilarang berkampanye oleh UU Pemilu,” jelas Yandri Susanto kepada media di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.

Yandri menyayangkan adanya pihak yang tidak memahami aturan kemudian mengeluarkan statement seakan-akan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu salah.

“Tidak ada yang salah dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” tegas Yandri.

Baca Juga:  Renang Lampung Persembahkan Medali Perak

“Bahkan di Pasal 299 UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye,” ujar Yandri

“Kemudian di Pasal 304 UU Pemilu dijelaskan bahwa dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” lanjut Yandri.

Jadi aturan di dalam UU Pemilu memperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Namun khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden fasilitas negara yang melekat pada jabatannya menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler tetap diberikan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional”, papar Yandri

Baca Juga:  Eddy Soeparno Ingatkan Krisis Iklim: Adaptasi Saja Tak Cukup, Perlu Mitigasi Nyata

Wakil Ketua Umum PAN ini mengajak semua pihak untuk membaca dan mencermati lagi aturan yang tertuang dalam UU Pemilu. Sehingga tidak adalagi yang menafsirkan lain pernyataan Presiden Jokowi.

“Mari kita ciptakan kondisi yang tentram dan menjaga stabilitas nasional menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” tutup Yandri.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB