Yandri: Presiden Berhak Kampanye

Kamis, 25 Januari 2024 | 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa Presiden-Wapres sampai dengan Menteri boleh berkampanye sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Presiden, Wapres dan Menteri tidak termasuk ke dalam pejabat negara yang dilarang berkampanye oleh UU Pemilu,” jelas Yandri Susanto kepada media di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.

Yandri menyayangkan adanya pihak yang tidak memahami aturan kemudian mengeluarkan statement seakan-akan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu salah.

“Tidak ada yang salah dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” tegas Yandri.

Baca Juga:  Asisten 2 Way Kanan, Dr Arie Buka Sosialisasi SIRUP

“Bahkan di Pasal 299 UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye,” ujar Yandri

“Kemudian di Pasal 304 UU Pemilu dijelaskan bahwa dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” lanjut Yandri.

Jadi aturan di dalam UU Pemilu memperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Namun khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden fasilitas negara yang melekat pada jabatannya menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler tetap diberikan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional”, papar Yandri

Baca Juga:  Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Wakil Ketua Umum PAN ini mengajak semua pihak untuk membaca dan mencermati lagi aturan yang tertuang dalam UU Pemilu. Sehingga tidak adalagi yang menafsirkan lain pernyataan Presiden Jokowi.

“Mari kita ciptakan kondisi yang tentram dan menjaga stabilitas nasional menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” tutup Yandri.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎
Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo
Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP
Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi
Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten
JMSI Lampung Matangkan Kehadiran di HPN dan HUT 6 di Banten
Jum’at Berkah, JMSI Kota Metro Lampung Bagikan Nasi Kotak
Tentang Bonsai dan Politik Pengerdilan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:49 WIB

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:35 WIB

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:30 WIB

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:25 WIB

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kontingen JMSI Lampung Berangkat Hadiri HPN dan HUT Ke-6 JMSI di Banten ‎

Sabtu, 7 Feb 2026 - 14:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov dan Pemkot Bandarlampung Gelar KORVE, Dukung Instruksi Prabowo

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Pastikan Sekolah Rakyat Optimal, Marindo Pimpin bersama BPKP

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:30 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Lepas Kontingen PWI Mesuji Ikuti HPN 2026 Banten

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB