Yandri: Presiden Berhak Kampanye

Kamis, 25 Januari 2024 | 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa Presiden-Wapres sampai dengan Menteri boleh berkampanye sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Presiden, Wapres dan Menteri tidak termasuk ke dalam pejabat negara yang dilarang berkampanye oleh UU Pemilu,” jelas Yandri Susanto kepada media di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.

Yandri menyayangkan adanya pihak yang tidak memahami aturan kemudian mengeluarkan statement seakan-akan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu salah.

“Tidak ada yang salah dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” tegas Yandri.

Baca Juga:  Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

“Bahkan di Pasal 299 UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye,” ujar Yandri

“Kemudian di Pasal 304 UU Pemilu dijelaskan bahwa dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” lanjut Yandri.

Jadi aturan di dalam UU Pemilu memperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Namun khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden fasilitas negara yang melekat pada jabatannya menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler tetap diberikan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional”, papar Yandri

Baca Juga:  HNW Dukung Haji 2026 Tetap Terselenggara, Dorong Pelaksanaan Haji Jadi Momentum Ciptakan Perdamaian

Wakil Ketua Umum PAN ini mengajak semua pihak untuk membaca dan mencermati lagi aturan yang tertuang dalam UU Pemilu. Sehingga tidak adalagi yang menafsirkan lain pernyataan Presiden Jokowi.

“Mari kita ciptakan kondisi yang tentram dan menjaga stabilitas nasional menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” tutup Yandri.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif
Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh
Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim
Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia
Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah
Wakili Bupati Ayu, Sekda Velli Sholat Idul Fitri Di Masjid Besar Blambangan Umpu
Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi
Pantauan Arus Mudik Hari H Angkutan Lebaran 2026, Asdp 83 Trip Layani Lintas Selat Sunda.

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 23:35 WIB

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif

Senin, 23 Maret 2026 - 23:32 WIB

Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33 WIB

Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim

Senin, 23 Maret 2026 - 10:15 WIB

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Senin, 23 Maret 2026 - 09:11 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia

Senin, 23 Mar 2026 - 10:15 WIB

#indonesiaswasembada

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Senin, 23 Mar 2026 - 09:11 WIB