Yandri: Presiden Berhak Kampanye

Kamis, 25 Januari 2024 | 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa Presiden-Wapres sampai dengan Menteri boleh berkampanye sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Presiden, Wapres dan Menteri tidak termasuk ke dalam pejabat negara yang dilarang berkampanye oleh UU Pemilu,” jelas Yandri Susanto kepada media di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.

Yandri menyayangkan adanya pihak yang tidak memahami aturan kemudian mengeluarkan statement seakan-akan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi itu salah.

“Tidak ada yang salah dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” tegas Yandri.

Baca Juga:  Mirza Kagum, MPR RI Kemas Sosialisasi Empat Pilar Liwat Seni dan Budaya

“Bahkan di Pasal 299 UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye,” ujar Yandri

“Kemudian di Pasal 304 UU Pemilu dijelaskan bahwa dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” lanjut Yandri.

Jadi aturan di dalam UU Pemilu memperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Namun khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden fasilitas negara yang melekat pada jabatannya menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler tetap diberikan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional”, papar Yandri

Baca Juga:  Gubernur Lampung Terima Award ‘Pembina Produktivitas 2025’

Wakil Ketua Umum PAN ini mengajak semua pihak untuk membaca dan mencermati lagi aturan yang tertuang dalam UU Pemilu. Sehingga tidak adalagi yang menafsirkan lain pernyataan Presiden Jokowi.

“Mari kita ciptakan kondisi yang tentram dan menjaga stabilitas nasional menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” tutup Yandri.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya
Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran
Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:42 WIB

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:25 WIB

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:42 WIB

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB

#indonesiaswasembada

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Des 2025 - 15:25 WIB