Wakajati Lampung Sampaikan Konsep Penguatan Nilai Kearifan Lokal Penanganan Pidana

Selasa, 22 November 2022 | 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., belum lama ini mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan ke 54 di Jakarta. Dalam kegiatan itu, Yuni mengajukan proyek perubahan berjudul Penguatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penanganan Perkara Pidana. Khususnya di Propinsi Papua. Yakni melalui Kebijakan Integratif Kolaboratif Penuntutan Kejaksaan RI dengan produk berupa Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara yang didahului peradilan adat di Propinsi Papua.

Dalam paparannya Yuni menjelaskan Papua merupakan pulau terluas di Indonesia dengan ratusan etnik budaya dan adat istiadatnya. Masyarakatnya dikenal masih menjunjung tinggi budaya adat, termasuk Peradilan Adat. Peradilan Adat di Papua sendiri diakui Negara. Ini dituangkan di UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang dijabarkan di Peraturan Daerah Khusus No 20 tahun 2008. Serta tersurat di UU Kejaksaan RI No. 11 tahun 2021.

Baca Juga:  Wagub Jihan: Literasi Digital Kunci Hadapi Tantangan Era Artificial Intelligence

“Harapan saya penyusunan rancangan peraturan kejaksaan ini akan memicu lembaga penegakan hukum lain membuat peraturan berkaitan peradilan adat di Papua sehingga penanganan perkara pidana yang didahului proses peradilan adat dapat dilaksanakan secara integrative kolaboratif antar lembaga penegak hukum,” jelas Yuni Daru Winarsih.

Implementasi proyek perubahan ini lanjut Yuni, diawali persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) selaku Mentor. Lalu ada pengarahan dari Jaksa Agung yang diikuti terbitnya surat keputusan tim efektif. Selanjutnya dilaksanakan seminar nasional melibatkan stake holder internal maupun eksternal, Kajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kajari se-Indonesia dan akademisi. Sebagai Keynot Speech yakni Jampidum, Dr. fadil Zumhana selaku mentor.

Selanjutnya dilakukan pengumpulan bahan, data serta kajian hukum melalui serangkaian rapat tim efektif pada Jampidum. Terus rapat koordinasi antara tim efektif dan Biro Hukum Kejagung dengan Kejati Papua dan Kejati Papua Barat. Kemudian rapat koordinasi antara Kejati Lampung dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) serta tim efektif Jampidum melalui hybrid event. Kemudian rapat koordinasi tim efektif dengan Kejati Papua dan jajarannya bersama perwakilan Pemprov Papua.

Baca Juga:  Budi Dharmawan Ketuai Pengprov ORADO Lampung

“Setelah melalui serangkaian pembahasan dan revisi kerjasama tim dan Biro Hukum Kejagung RI, maka terbentuk Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara Pidana Umum yang didahului proses Peradilan Adat di Provinsi Papua. Setelah konsultasi akhir dan pelaporan ke Jampidum selaku Mentor, maka tanggal 7 Oktober 2022 lalu, Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara Pidana yang didahului proses peradilan adat oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI dikirimkan ke Biro Umum Kejaksaan RI untuk dilakukan pembahasan selanjutnya,” urainya lagi.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi
Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek
Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti
Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi
Lampung Matangkan Proyek Bioethanol Guna Mendukung Kemandirian Energi
GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar
Direktur BTB Dampingi Komisi V DPR RI Kunker Spesifik di Provinsi Lampung

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:26 WIB

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:13 WIB

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:06 WIB

Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:19 WIB

Dihadapan Komisi V, Gubernur Lampung Minta Dukungan Infrastruktur tuk Percepat Hilirisasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hari Keenam Operasi SAR di KBB, 41 Korban Meninggal Teridentifikasi

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:26 WIB

#indonesiaswasembada

Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:13 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Jumat, 30 Jan 2026 - 06:06 WIB