UU Perlindungan Saksi Harus Bisa Mengeksekusi

Rabu, 17 September 2025 | 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi XIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rapat ini merupakan langkah penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006, yang digadang-gadang akan menjadi “aturan baru” yang lebih kuat dan memiliki kemampuan mengeksekusi.

Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menyebut pertemuan ini sebagai belanja masalah untuk pengayaan materi. Ia menekankan bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR yang akan dibahas mendalam bersama LPSK.

Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan urgensi perubahan UU ini. “Pengalaman LPSK selama 17 tahun mengimplementasikan UU ini, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan,” ujarnya saat Rapat di Gedung DPR, Senayan, Rabu (17/9/2025).

Ia menyoroti berbagai isu krusial yang belum terakomodasi, seperti victim impact statement (pernyataan dampak korban) dan jaminan hak kepegawaian bagi saksi. Sri juga menyinggung kendala teknis yang kerap dihadapi, seperti putusan restitusi yang seringkali tidak dibayarkan oleh pelaku. “Dalam konteks restitusi, sering kali putusan restitusi mengalami kendala yang seharusnya dibayar pelaku banyak tidak terbayarkan,” keluhnya.

Baca Juga:  TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Tarik Pasukan

Selain itu, ia memaparkan usulan perluasan cakupan tindak pidana prioritas LPSK, termasuk tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi saksi dan korban yang berada dalam situasi khusus dan membahayakan jiwanya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengingatkan terkait usulan yang disampaikan LPSK jangan sampai menciptakan tantangan baru di lapangan saat RUU ini diimplementasikan.

“Bapak (Kepala LPSK-red) berharap tidak hanya tindak pidana umum dan khusus yang masuk tapi pidana lingkungan hidup dan kehutanan dan sebagainya juga masuk. Saya pikir ini akan menjadi problem teknis LPSK untuk memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban karena kita paham institusi ini ada keterbatasan SDM dan organisasi dan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Kekhawatiran juga muncul terkait perluasan kewenangan, seperti perlindungan dari ancaman digital. “Bagaimana LPSK bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban itu ?” tanyanya. Ia memperingatkan agar RUU ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti UU ITE.

“Jangan membuat UU yang tidak mampu mengeksekusinya,” tegasnya, menyoroti pentingnya memastikan aturan baru ini realistis dan dapat diterapkan secara efektif.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Apresiasi Hasil Raker 2026, Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Implementasi Program
UIN RIL Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh Serta Penguatan Ekonomi Umat
Pemprov Lampung Jamu Duta Besar Palestina Abdulfattah A.K. Al-Sattari, Pererat Solidaritas dan Wujudkan Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina
Peringatan Hari Kartini 2026: Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Kalangan Perempuan Maknai Perjuangan R. A Kartini
Pemprov Lampung Perkuat Langkah Nyata Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:58 WIB

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 April 2026 - 14:31 WIB

SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global

Senin, 20 April 2026 - 14:24 WIB

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Senin, 20 April 2026 - 14:18 WIB

Apresiasi Hasil Raker 2026, Rektor UIN RIL Tegaskan Komitmen Implementasi Program

Senin, 20 April 2026 - 14:15 WIB

UIN RIL Siapkan Kemandirian BLU Lewat Layanan Haji dan Umroh Serta Penguatan Ekonomi Umat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tingkatan Mutu Lulusan, LPM UIN RIL Gelar Asesmen RPS OBE

Senin, 20 Apr 2026 - 15:58 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar

Senin, 20 Apr 2026 - 14:24 WIB