UU Perlindungan Saksi Harus Bisa Mengeksekusi

Rabu, 17 September 2025 | 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi XIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rapat ini merupakan langkah penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006, yang digadang-gadang akan menjadi “aturan baru” yang lebih kuat dan memiliki kemampuan mengeksekusi.

Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menyebut pertemuan ini sebagai belanja masalah untuk pengayaan materi. Ia menekankan bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR yang akan dibahas mendalam bersama LPSK.

Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan urgensi perubahan UU ini. “Pengalaman LPSK selama 17 tahun mengimplementasikan UU ini, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan,” ujarnya saat Rapat di Gedung DPR, Senayan, Rabu (17/9/2025).

Ia menyoroti berbagai isu krusial yang belum terakomodasi, seperti victim impact statement (pernyataan dampak korban) dan jaminan hak kepegawaian bagi saksi. Sri juga menyinggung kendala teknis yang kerap dihadapi, seperti putusan restitusi yang seringkali tidak dibayarkan oleh pelaku. “Dalam konteks restitusi, sering kali putusan restitusi mengalami kendala yang seharusnya dibayar pelaku banyak tidak terbayarkan,” keluhnya.

Baca Juga:  Lampung Fest 2025; Konsep Baru dengan Tema "Coffee and Tourism"

Selain itu, ia memaparkan usulan perluasan cakupan tindak pidana prioritas LPSK, termasuk tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi saksi dan korban yang berada dalam situasi khusus dan membahayakan jiwanya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengingatkan terkait usulan yang disampaikan LPSK jangan sampai menciptakan tantangan baru di lapangan saat RUU ini diimplementasikan.

“Bapak (Kepala LPSK-red) berharap tidak hanya tindak pidana umum dan khusus yang masuk tapi pidana lingkungan hidup dan kehutanan dan sebagainya juga masuk. Saya pikir ini akan menjadi problem teknis LPSK untuk memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban karena kita paham institusi ini ada keterbatasan SDM dan organisasi dan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Wagub Lampung Lantik 4 Pejabat Baru

Kekhawatiran juga muncul terkait perluasan kewenangan, seperti perlindungan dari ancaman digital. “Bagaimana LPSK bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban itu ?” tanyanya. Ia memperingatkan agar RUU ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti UU ITE.

“Jangan membuat UU yang tidak mampu mengeksekusinya,” tegasnya, menyoroti pentingnya memastikan aturan baru ini realistis dan dapat diterapkan secara efektif.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin
Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga
90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton
Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat
PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
PAD Belum Capai Target, Pemkab – Kejari Lampung Utara Periksa 15 Desa Penunggak Pajak
Gubernur Lepas Kontingen KORPRI Lampung ke Palembang

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lampung akan Tambah Koleksi Mushaf Qur’an Bernuansa Budaya Lokal, Pepadun dan Saibatin

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:54 WIB

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Mirza Minta Dapur MBG Taat, BPOM Ikut Lakukan Pengawasan Ketat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:12 WIB

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Inflasi Lampung Terkendali, Pertanian Penopang Stabilitas Harga

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:45 WIB

#CovidSelesai

90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, 2026 Beralih ke Beton

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:54 WIB

#CovidSelesai

PBH Peradi Bandarlampung Dampingi ABH Bom Molotov

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:12 WIB