Laporan : Heri Suroyo
BANDAR LAMPUNG – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Lampung Bustami Zainudin menolak keras adanya usulan untuk Penundaan Pemilu Serentak 2024. Penundaan Pemilu akan sangat mengancam stabilitas politik nasional, yang hari ini sudah berjalan dengan sangat baik dan kondusif.
“Undang Undang Pemilu nomor 10 tahun 2016 dan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 secara jelas telah mengamatkan bahwa pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Serentak dalam satu tahun yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.,” kata Bustami di Bandar Lampung, Rabu (2/3).
Mnurutnya agenda Pemilu 5 tahunan ini tidak memberikan ruang sedikitpun bagi upaya upaya untuk melakukan penundaan, pembatalan dan lain lain.
“Ini tentu bisa kita maknai sebagai upaya untuk menjamin kelangsungan agenda politik nasional berjalan berkesinambungan, upaya menjaga stabilitas politik nasional tetap aman dan damai. Adanya usulan untuk Penundaan Pemilu oleh beberapa elit politik, jelas tidak memiliki pijakan dan alasan hukum yang memadai, kecuali karena alasan kepentingan pribadi, kelompok atau mungkin agenda partai politik tertentu,” ujar Bustami.
“Sebagai anggota DPD RI, wakil dari daerah Lampung, tentu saya punya sikap tegas menolak usulan dimaksud. Jika usulan ini terus bergulir akan sangat berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Pandemi Covid 19 tidak bisa jadi alasan untuk Penundaan Pemilu karena faktanya Indonesia adalah salah satu negara yang berhasil mengatasi Pandemi, dan sejarah mencatat Pilkada Serentak tahun 2020 dan Pilkades Serentak di seluruh Kab/Kota lancar lancar saja dan berjalan dengan baik. Kalau Pertumbuhan ekonomi yang jadi alasan, kondisi hari ini pertumbuhan ekonomi kita sudah relatif membaik, bahkan jika Pemilu Serentak dengan seluruh tahapannya dapat berjalan lancar dan sukses, justru akan menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi yang sangat positif.
“Saya mengajak kepada para elit politik hendaknya sama sama menjaga suasana kondusif ini dengan kita konsisten untuk menjalankan amanah Undang Undang sebagai bagian dari pendidikan politik rakyat yang cerdas dan bertanggung jawab,” jelas Bustami. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.