Koperasi TKBM menggunakan pihak ke tiga yang bernama Supervisi alias Koordinator Regu Kerja (KRK) yang notabene adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk membayar atau membagikan upah kepada Buruh. Sehingga, upah yang seharusnya diterima olah kelompok Buruh seharusnya Rp. 10.474 per ton/m3 ternyata hanya Rp. 4800 per ton/m3 yang diberikan oleh Supervisi alias KRK tanpa bukti struck pembayaran.
Padahal, pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 tahun 2007 Ayat 17 dengan tegas mengatakan tenaga Supervisi adalah tenaga pengawas bongkar muat yang disediakan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM)bukan berada di ruang lingkup Koperasi. Dikarenakan, Supervisi adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bukan Anggota Koperasi TKBM.
“Upah bongkar muat Buruh di pelabuhan Panjang ini sudah bertahun tahun diatur oleh Supervisi. Padahal, Supervisi itu tidak punya hak untuk membagikan upah ke Buruh, ” Tegas Nurdin salah satu perwakilan Buruh TKBM Pelabuhan panjang kepada Bongkar Post Rabu, 4/4/2023.
Menurut Nurdin, dirinya bersama Buruh lainya belum lama ini sudah melayangkan surat kepada Instansi terkait salah satunya ke Polda Lampung terkait adanya Upah Buruh yang bertahun tahun diduga hilang hingga milyaran rupiah dikarenakan adanya pembayaran upah melalui Supervisi Alias KRK.
“Ya gimana nasib Nasib Buruh Pelabuhan Panjang bisa hidup sejahtera, dalam satu hari mereka (Buruh) bekerja hanya menerima Upah sekitar Rp. 30 ribu, ” Jelasnya.
“Itu karena apa, ya karena sistem pembayaran upah oleh Koperasi TKBM yang nyata nyata sebagai wadah Buruh tapi tidak melaksanakan sistem pembayaran langsung kepada Buruh, ” Imbuh Nurdin.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya