Ungkap Home Industri Senpi, Polda Bengkulu Musnahkan 102 Senpi

Selasa, 4 April 2023 | 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BENGKULU – Kerja keras mengungkapkan kepemilikan senjata api di wilayah hukum Polda Bengkulu akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 102 pucuk senjata laras panjang dan pendek rakitan berhasil diamankan.

Tak hanya itu, Tim Satgas Rafflesia berhasil mengungkapkan Home Industri yang memproduksi senjata api (Senpi) ilegal itu.

Dalam Komperensi pers yang digelar di halaman Polda Bengkulu pada Selasa sore (4/4) tampak senjata api rakitan laras panjang hasil home Industri disita dari kelima tersangka yang berhasil diamankan.

Untuk kelima tersangka bernama Agus Miswanto alias Babang Mona (52) warga Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir, Harmidiansyah alias Aang Warga Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan Ronal (38) berstatus PNS Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu warga jalan Sumas Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, Surlian PNS Lapas Argamakmur Bengkulu Utara dan Suratno (45) warga Desa Karang Anyar Kacamata Argamakmur Bengkulu Utara.

Baca Juga:  Lantik Ketua Prodi dan Direktur Ma'had, Rektor UIN RIL Sampaikan Pesan Menteri Agama

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal beserta home industry senjata api ilegal di wilayah hukum polda Bengkulu berdasarkan hasil kerjasama tim Satgas Raflesia dengan masyarakat. Dimana 102 Pucuk Senjata Api Illegal itu terdiri dari 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek serta diamankan lima tersangka .

“Untuk lokasi home industry berada di Desa Talang Jawi kelurahan Talang Jawi 1, kecamatan Padang Guci Hilir, kabupaten Kaur,” terangnya.

Anuardi menjelaskan, dalam pelaksanaan pengungkapan Tim Satgas Rafflesia dibagi dua tim, pertama tim penindak terdiri dari Direskrimum, Direskrisus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Brimob, yang mana berhasil mengamankan lima tersangka. Dari tangan kelima tersangka polisi mengankan delapan pucuk senjata api dan 339 butir selongsong 143 butir.

Baca Juga:  MPR Akan Kaji Sistem Presidensil Banyak Tumpang Tindih Kewenangan

“Untuk Tim kedua bergerak dari Polres Kaur dan Brimob, dengan tugas untuk menghimbau kepada masyarakat Kaur untuk menyerahkan senjata api ilegal dengan batas waktu selama satu bulan dan polisi berhasil mengamankan 90 pucuk senjata api,” tuturnya.

Anuardi menegaskan, untuk hukumannya bisa terancam hukuman mati atau seumur hidup. “Saat ini Tim masih melakukan pengembangan terkait senjata dan amunisi yang berhasil disita. Untuk saat ini kelima tersangka telah diamankan di rutan Polda Bengkulu,” tutupnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Bengkulu bersama, Direktur Reskrim Umum (Direskrimum), Direksrimsus, Kapolresta Bengkulu dan Polresta Kaur dan Satgaswil Densus 88 melakukan pemusnahan senjata api dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotongan.## Dikutip dari RMOLBENGKULU

Berita Terkait

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 - 21:16 WIB

UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB