Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan Prostitusi Online di Bandar Lampung

Rabu, 6 November 2024 | 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG–Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek kontrakan yang dijadikan lokasi prostitusi online di Gang Kemala, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Senin 4 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB

Tim mengamankan seorang pemuda yang menjadi pengendali alias mucikari, bersama sejumlah wanita, dan sejumlah alat bukti.

Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto mengatakan bahwa pada hari senin tanggal 4 November 2024 sekira jam 13.30 wib anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan Informasi dari masyarakat.

Bahwa terdapat lokasi di penginapan Nyaman Kost berlokasi di gang Gelora kel. Sepang Jaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung diduga sering dipergunakan sebagai tempat transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang berupa menggunakan sarana aplikasi MiChat.

Pelaku dengan modus mengunakan akun MiChat seolah olah seorang perempuan yang menjual diri sendiri untuk dapat berhubungan badan dengan memberi bayaran.

Akan tetapi bukan perempuan tersebut yang menggunakan akun Michat, tetapi ada pelaku lain yg mengoperasionalkan Aplikasi Michat yang bertujuan memperdagangkan wanita yang dapat memberikan jasa layanan Seksual kepada laki-laki dengan berbayar.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Subdit 4 Renakta Dirreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP Nyaman Kost sekira jam 13.30 wib sehingga tertangkap tangan mendapati dua orang perempuan diduga korban perdagangan orang dan 5 orang laki laki diduga pemilik dan operator akun Michat.

Baca Juga:  Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Satu orang laki laki diduga pengguna /pembeli jasa berhubungan badan melalui MiChat, dan satu orang penjaga kost, dan mengamankan barang bukti berupa 3 Unit HP yang digunakan sebagai sarana jual beli, 1 alat kontrasepsi kondom bekas pakai, 1 alat kontrasepsi kondom baru, 2 kotak kosong merk Sutra, 1 Kotak kosong merk fiesta dan 1 (satu) lembar bukti transfer akun dana Rp400 ribu,-sebagai alat bayar atas layanan jasa Seks komersil.

Kemudian terhadap 8 orang diduga memiliki peran terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan terhadap barang bukti yang di amankan dibawa ke polda lampung untuk dilakukan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka.

Dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka inisial AP dan DS diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peran AP merupakan pemilik akun Michat yang seolah olah seorang perempuan menjual diri untuk hubungan seksual, berkomunikasi dengan pembeli sehingga ada kesepakatan harga dan memberitahu perempuan yang dijual bahwa ada pembeli.

Menyuruh bersiap siap untuk berhubungan badan dan menyerahkan uang hasil dari tindak pidana kemudian peran DA mencari akun akun di Michat dan Berkomunikasi Dengan Akun Milik AP Untuk Membeli Perempuan Untuk Berhubungan Badan Dan Memberikan Bayaran Melalui AP Bahwa Keuntungan Yang Didapatkan AP Dari Hasil Transaksi Dengan DA Sejumlah Rp50 ribu.

Baca Juga:  Dandim 0426/TB, Bagikan Bingkisan ke Anggota Dan PNS

Sedangkan keuntungan dari DS Adalah Dapat Melakukan Hubungan Badan Dengan Perempuan. “Bahwa telah terjadi peristiwa tentang Dungaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di lakukan oleh tersangka atas nama AP dan DS, ” Katanya.

Dari hasil pemeriksaan korban FL, (22), adal Natar, IG, (22), warga asal Way Kanan. Ditetapkan tersangka AP, (18).

Dilakukan pemeriksaan kepada delapan saksi, mereka inisial FL (korban), IG (Korban), SA (Saksi), IR (Saksi), AF (Saksi), MR (Saksi), AR (Saksi), FY (Saksi), ARA (Saksi), AP (Tersangka).

Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana KekerasanĀ Seksual.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bapenda Lampung Utara Mendata, PT Kencana Acidindo Perkasa Belum Setor Pajak Daerah
PT Kencana Acidindo Perkasa Diduga tak Kantongi Izin Dari Pemkab Lampung Utara
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Acara Kenaikan Pangkat Perwira
Bakamla RI Gelar Apel Khusus dan Halalbihalal
Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Ciputra Development
Personel Brigif 4 Mar/BS, dan Yonif 7 dan 9 Mar Dilepas Jaga Perbatasan RI-Papua
Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar
Rektor UIN Raden Intan Lampung Puji Kebijaksanaan Menteri Agama Memaafkan Pendemo

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:20 WIB

Bapenda Lampung Utara Mendata, PT Kencana Acidindo Perkasa Belum Setor Pajak Daerah

Kamis, 10 April 2025 - 19:23 WIB

PT Kencana Acidindo Perkasa Diduga tak Kantongi Izin Dari Pemkab Lampung Utara

Selasa, 8 April 2025 - 13:05 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Acara Kenaikan Pangkat Perwira

Selasa, 8 April 2025 - 13:02 WIB

Bakamla RI Gelar Apel Khusus dan Halalbihalal

Senin, 7 April 2025 - 16:20 WIB

Sultan Deli Gugat BPN, PTPN 1, dan Ciputra Development

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Halal Bihalal di Muhammadiyah, Gubernur Lampung Serahkan Hibah Tanah

Sabtu, 12 Apr 2025 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Pidato Presiden Prabowo di Parlemen Turki Bentuk Seruan Moral Kemanusiaan

Sabtu, 12 Apr 2025 - 20:04 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Lampung Ingatkan PMII sebagai Penjaga Peradaban

Sabtu, 12 Apr 2025 - 19:37 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Lampung Selatan Resmikan Jungle Sea, Theme Park Pertama di Lampung

Sabtu, 12 Apr 2025 - 18:24 WIB