Tiga PNS Lampung Utara Ditangkap Polisi karena Narkoba, Satu Pernah Terjerat Kasus Serupa

Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kotabumi bersama Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketiganya diringkus di sebuah rumah di Jalan Kenari Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dari hasil pengungkapan, salah satu pelaku merupakan pejabat eselon dengan jabatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara, berinisial GPR, warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta.

Dua pelaku lainnya masing-masing AJ (30), warga Jalan Kenari Gang M. Zen, Kelurahan Tanjung Aman, serta EAS (42), warga Jalan Ki Manshur Gang Hamawi, Kelurahan Sindang Sari.

Menariknya, EAS diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2020 saat masih bertugas di Dinas Perhubungan Lampung Utara. Ia bahkan telah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Saat penangkapan, EAS disebut tengah melakukan transaksi dengan calon pembelinya.

Baca Juga:  Kuota Dicabut, Petani Abung Selatan Kebingungan Cari Pupuk Subsidi

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu centong pipet, dua pirek (salah satunya berisi sabu), satu jarum, satu bong, satu buah korek api, serta tiga unit ponsel (Vivo Y20, Infinix, dan Vivo Y36).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp membenarkan penangkapan terhadap ketiga PNS Lampung Utara oleh jajarannya.

“Ya Benar, (ketiganya) ditangkap saat sedang menggunakan (narkoba),” kata Kasat AKP Ahmad Mardiansyah.

Penangkapan ketiga ASN itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya tengah asyik mengonsumsi sabu.

Baca Juga:  Tentang Bonsai dan Politik Pengerdilan

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, sumber terpercaya di Satuan Pol-PP membenarkan pimpinannya ditangkap karena narkoba, namun menurut pembicaraan banyak orang pimpinannya hanya sebagai pemakai.

“Iya Pak Sekretaris ditangkap katanya karena narkoba, tapi kalau kata kawan-kawan yang lain Pak GPR itu hanya pemakai, mudah-mudahan cepat selesai,” ujar sumber kepada lintaslampung.


Penulis : Rudi Afian


Editor : Romy Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat
Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus
Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha
Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan
TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Kembali Bagikan Takjil
Tekan Inflasi, Pemkab Mesuji Gelar Pasar Murah 16 Kali Selama Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:18 WIB

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:05 WIB

Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus di Percepat

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:47 WIB

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:43 WIB

Buron 3 Bulan, DPO Aksi Pengeroyokan di RJU Diringkus Polisi di Bengkel Motor

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:18 WIB