Laporan : Vini

LAMPUNG TIMUR – Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggelandang 2 orang warga, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, di wilayah Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (9/9)

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, pada Jumat (9/9), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah ZA dan AH warga Kecamatan Way Bungur.

Penangkapan terhadap ke-2 tersangka, berawal saat Polsek Way Bungur sedang melakukan patroli untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor).

Baca Juga:  Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanggamus Digelandang Polres Lamtim

Dia menambahkan saat melintas di kawasan Desa Taman Negeri, Petugas Kepolisian mencurigai gerak-gerik 2 orang warga, pada sebuah bengkel.

Kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan, ternyata Polisi menemukan Alat Hisap (Bong), dan plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu. “Selanjutnya para tersangka dan barang buktinya, termasuk 1 unit Telepon Genggam, dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolres. ##

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini