Laporan : Vini
LAMPUNG TIMUR – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Palembang, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (19/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FL (32) warga Ilir Timur 3 Kota Palembang Prov Sumsel.
“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Sukorahayu Kec Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur, pada Rabu (19/10) pukul 03.30 WIB” ujar Kapolres.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika” tutup kapolres.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.