Terancam Tak Bisa Pungut Pajak di IKN, Guspardi Gaus: Sangat Merugikan Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan para akademisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang IKN. Salah satu ahli menyampaikan pandangan bahwa pemerintah tidak dibenarkan memungut pajak di IKN karena disana tidak ada pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Hal ini kemudian mengundang pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menurutnya jika benar hal tersebut maka akan sangat merugikan bagi Indonesia. Guspardi mencontohkan DKI Jakarta memiliki wakil rakyat berupa DPRD. Namun, dalam UU IKN, lembaga perwakilan rakyat semacam itu tidak ada.

”Contoh DKI, daerah khusus ibu kota, tetapi dia punya wakil rakyat yaitu DPRD DKI Jakarta raya nah di dalam undang-undang kita nomor 32 tahun 2022 ini tidak ada. Oleh karena itu saya mempertanyakan ini, rugilah negara, rugi lah rakyat. Di mana investor pada berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak,” kata Guspardi saat ditemui Parlementaria di sela-sela rapat di Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Bunda PAUD Provinsi Lampung Dorong Penguatan Profesionalisme Guru PAUD Melalui Deep Learning

Untuk itu, Politisi Fraksi PAN ini kemudian berharap ada solusi terbaik yang bisa dilakukan sehingga nantinya dalam merevisi UU IKN ini selain bisa menarik para investor juga bisa melakukan penguatan terhadap pemerintahan di IKN.

”Tentu saya minta kalau bisa ada sesuatu yang diberikan jawaban yang pasti atau paling tidak ada terobosan hukum dimana bahwa negara dibenarkan untuk memungut pajak, walaupun wakil rakyatnya tidak ada. Atau ada solusi-solusi (lainnya),” ujarnya.

Baca Juga:  BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Diketahui, bentuk pemerintahan di IKN disebut adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain. Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengatakan Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB