Terancam Tak Bisa Pungut Pajak di IKN, Guspardi Gaus: Sangat Merugikan Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan para akademisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang IKN. Salah satu ahli menyampaikan pandangan bahwa pemerintah tidak dibenarkan memungut pajak di IKN karena disana tidak ada pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

Hal ini kemudian mengundang pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menurutnya jika benar hal tersebut maka akan sangat merugikan bagi Indonesia. Guspardi mencontohkan DKI Jakarta memiliki wakil rakyat berupa DPRD. Namun, dalam UU IKN, lembaga perwakilan rakyat semacam itu tidak ada.

”Contoh DKI, daerah khusus ibu kota, tetapi dia punya wakil rakyat yaitu DPRD DKI Jakarta raya nah di dalam undang-undang kita nomor 32 tahun 2022 ini tidak ada. Oleh karena itu saya mempertanyakan ini, rugilah negara, rugi lah rakyat. Di mana investor pada berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak,” kata Guspardi saat ditemui Parlementaria di sela-sela rapat di Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Untuk itu, Politisi Fraksi PAN ini kemudian berharap ada solusi terbaik yang bisa dilakukan sehingga nantinya dalam merevisi UU IKN ini selain bisa menarik para investor juga bisa melakukan penguatan terhadap pemerintahan di IKN.

”Tentu saya minta kalau bisa ada sesuatu yang diberikan jawaban yang pasti atau paling tidak ada terobosan hukum dimana bahwa negara dibenarkan untuk memungut pajak, walaupun wakil rakyatnya tidak ada. Atau ada solusi-solusi (lainnya),” ujarnya.

Baca Juga:  Firman Soebagyo: Anggaran Pensiun Pejabat Lebih Baik untuk Kesejahteraan Guru dan Perawat

Diketahui, bentuk pemerintahan di IKN disebut adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain. Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengatakan Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Pemprov Lampung Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang
Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia
Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif
Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh
Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim
Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Tamanuri Tutup Usia
Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:12 WIB

Hari Pertama Kerja, Pemprov Lampung Bahas Dampak Konflik Timur Tengah

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:39 WIB

Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:44 WIB

Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Senin, 23 Maret 2026 - 23:35 WIB

Kapolres Mesuji Cek Pos PAM Labuhan Permai, Pastikan Kesiapan Personel dan Kamtibmas Kondusif

Senin, 23 Maret 2026 - 23:32 WIB

Aksi Jujur Petugas Tol Bakter, Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Dolar Dikembalikan Utuh

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hari Pertama Kerja, Pemprov Lampung Bahas Dampak Konflik Timur Tengah

Rabu, 25 Mar 2026 - 16:12 WIB

#indonesiaswasembada

Hemat BBM; Opsi Pembelajaran Daring Harus Dipersiapkan Matang

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:39 WIB

#indonesiaswasembada

Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:44 WIB