Telat Gegara Sholat Jumat, Gaji Dipotong!? Usut Tuntas!

Minggu, 20 April 2025 | 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan karena disebut memotong gaji karyawannya apabila pergi salat Jumat. Selain itu perusahaan disebut juga menahan ijazah karyawan yang sudah keluar.

Hal ini diungkap pertama kali oleh DPRD Surabaya yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan gaji untuk karyawan di UD Sentoso Seal yang melaksanakan salat Jumat

Pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meminta dugaan pemotongan gaji karyawan karena melaksanakan Shalat Jum’at ini diusut tuntas. Bagi Eddy, tidak sepatutnya perusahaan memberikan sanksi untuk karyawan yang melaksanakan ibadah.

“Kalau benar ada praktik seperti ini maka perusahaan tersebut harus diperingatkan dan kalau perlu diberikan sanksi. Perusahaan seharusnya memberikan ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah dari ajaran agamanya masing-masing. Bukan justru mengekang dan memberikan sanksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Satu Data Sejuta Manfaat, RMDku Diharap Tingkatkan IPM

Wakil Ketua Umum PAN ini meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah mengusut kasus ini seterang-terangnya dan sejelas-sejelasnya. Penanganan kasus ini secara tuntas menjadi dasar bagi perlindungan beribadah bagi pekerja.

“Ditangani sebaik-baiknya dan memberikan hak beribadah bagi pekerja secara tuntas. Bukan hanya di Surabaya tapi juga di tempat-tempat lain, perlindungan beribadah bagi pekerja adalah hal yang dasar dan fundamental,” lanjutnya.

“Termasuk dalam hal ini dugaan penahanan ijazah pegawai yang sudah keluar juga harus diusut tuntas. Kalau sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya dikembalikan,” kata Eddy.

Baca Juga:  Firdaus Pimpin JMSI Sumsel

Di sisi lain, Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan persoalan waktu beribadah dan produktivitas jam kerja bisa menjadi konsensus bersama perusahaan dan pekerja. Poin pentingnya adalah saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

“Perusahaan membutuhkan jam kerja yang produktif sementara karyawan berhak untuk melaksanakan Ibadahnya. Karena itu mengenai waktu dan fasilitas serta sarana ibadah lainnya bisa dibicarakan antar pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini..(“)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi


Sumber Berita : MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan
Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah
Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal
Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh
Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:30 WIB

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:39 WIB

Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:23 WIB

Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:04 WIB

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:30 WIB

#indonesiaswasembada

Zulhas Hadiri Rembuk Tani Bicara Soal Pupuk dan Harga Gabah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:39 WIB

#indonesiaswasembada

Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:23 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri PPA “Menukar” Korban dari Perempuan ke Laki-Laki. Gile Luh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:04 WIB

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB